Dakwaan |
Dakwaan :
PERTAMA
---------Bahwa terdakwa Sugiono Bin Alm. Gito pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa di Dusun Kuntulan, RT/RW 003/008 Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira jam 20.00 WIB Sdr. LEK JAMI (DPO) datang kerumah terdakwa di Dusun Kuntulan, RT/RW 003/008 Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, selanjutnya Sdr. LEK JAMI menyerahkan 2 (dua) lembar kertas tombokan (kertas berisikan nomor togel 2D/BT) dan uang taruhan yang telah di hitung jumlah total nominalnya terlebih dahulu. Kemudian terdakwa mencocokkan jumlah taruhan dengan jumlah uang apabila sudah cocok baru terdakwa terima, dalam hal ini nilai tombokan dari Sdr. LEK JAMI berjumlah Rp. 147.000,- ( seratus empat puluh tujuh ribu rupiah ). Selanjutnya kertas tombokan judi togel beserta uang tunai Rp. 147.000,- ( seratus empat puluh tujuh ribu rupiah ) terdakwa letakkan diatas karpet pada tempat tidur (ambe) di ruang tamu untuk terdakwa setorkan di Pos angkringan Ds. Sanan kepada Sdr. GENDUT LUKITO (DPO).
- Bahwa biasanya saudara LEK JAMI datang kerumah terdakwa setiap putarannya atau setiap hari sekira jam 19.00 Wib s/d 20.00 Wib, dengan membawa kertas sobekan (kertas tombokan) beserta nilai taruhannya dan juga uang tunai yang digunakan untuk bertaruh.
- Bahwa Sekira jam 20.30 Wib pintu rumah terdakwa diketuk oleh saksi ANIK CAHYONO dan saksi WINARTO DWI CAHYONOM, S.H. dari Kepolisian Polsek Sanankulon, selanjutnya terdakwa menyembunyikan kertas tombokan dan uang tombokan di bawah karpet Tempat Tidur (Amben) di ruang tamu terdakwa, selanjutnya terdakwa membukakan pintu, Ketika saksi ANIK CAHYONO dan saksi WINARTO DWI CAHYONOM, S.H. memperlihatkan Surat Perintah tugasnya, terdakwa mempersilahkan dan menyetujui untuk dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa maupun terhadap rumah terdakwa, dan petugas berhasil menemukan Barang Bukti Judi Togel Hongkong dari bawah karpet tempat tidur di ruang tamu rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengakui dan membenarkan Barang Bukti yang telah ditemukan saksi ANIK CAHYONO dan saksi WINARTO DWI CAHYONOM, S.H. dari bawah karpet tempat tidur di ruang tamu rumah terdakwa merupakan milik terdakwa berupa :
- 2 ( dua ) lembar kertas sobekan berisi nomor tombokan taruhan Judi Togel Hongkong 2D ( Buntut ) yang telah saya terima pada hari itu Minggu tanggal 17 November 2024 sekira jam 20.00 Wib.
- 2 ( dua ) lembar kertas sobekan berisi nomor tombokan judi togel Hongkong 2D ( buntut ) titipan tombokan seminggu yang lalu
- 1 ( satu ) lembar kertas utuh bersisi catatan pengeluaran Togel Hongkong yang saya tulis sendiri untuk pengingat atau ramalan
- Uang tunai pecahan Total Senilai Rp. 147.000,- ( seratus empat puluh tujuh ribu rupiah ) , adalah uang taruhan titipan dari penombok Sdri. LEK JAMI pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira jam 20.00 Wib yang sdh saya terima .
Selanjutnya terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Sanankulon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui 2 ( dua ) lembar kertas tombokan yang telah ditipkan oleh Sdr. Lek Jami kepada terdakwa tersebut merupakan milik siapa saja, akan tetapi terdakwa sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dengan cara terdakwa mengatakan kepada Sdr. LEK JAMI ”siapa saja yang ingin titip taruhan judi togel hongkong 2D (BUNTUT) bisa datang kerumah terdakwa langsung”.
- Bahwa permainan Judi Togel yang dilakukan oleh terdakwa adalah Judi Togel 2D (BT) dengan cara sebagai berikut :
- Secara umum Judi Togel Hongkong ada 4 (empat) angka yang dipertaruhkan, sebagaimana contoh angka taruhan 1234. Angka 1234 tersebut mengandung arti 1 = AS ; 2 = KOP ; 3= KEPALA ; 4 = EKOR .
- Untuk Togel 2 D (BT/Buntut) mengandung arti adalah 2 angka yang dipertaruhkan adalah KEPALA dan EKOR (2 angka belakang).
- Adapun sebagaimana Togel 2D/BUNTUT yang yang jalankan tersebut hanya menerima taruhan 2 angka belakang (Kepala dan Ekor), untuk penulisan pada kertas tombokan langsung ditulis 2 angka (Kepala dan Ekor) selanjutnya di belakang adalah angka nominal taruhannya sebagai contoh 42 adalah tembakan KEPALA dan EKOR sedangkan 5 adalah nominal nilai taruhan dikalikan 1000, jadi taruhan tembak Angka Buntut 42 dengan nominal Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
- Bahwa Penombok yang bertaruh dikatakan MENANG yaitu apabila 2 angka taruhan yang ditulis penombok pada secarik kertas tersebut ada yang Keluar atau Cocok dengan Pengeluaran 2 angka belakang (Kepala dan Ekor) sesuai dengan pengeluaran Di Internet setiap jam 23.00 Wib , Penombok dikatakan Menang dengan hasil kemenangan nominal taruhan dikalikan kelipatan 60 Kali lipat. Suatu missal Penombok pasang angka 42 – 5 Apabila Menang , penombok berhak mendapatkan nilai kemenangan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) X 60 kali lipat = Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). jadi kemenangan Penombok yang harus terdakwa bayarkan senilai Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), demikian seterusnya. Apabila penombok kalah maka uang tombokan diambil seluruhnya oleh terdakwa dan GENDUT LUKITO. Dengan demikian permainan Judi Togel tersebut pengharapan buat menang pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja (kemungkinan menang kalah tidak bisa dihitung).
- Bahwa dari hasil keuntungan menjadi bandar/pengumpul nomor togel terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari GENDUT LUKITO.
- Bahwa terdakwa menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa Sugiono Bin Alm. Gito pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa di Dusun Kuntulan, RT/RW 003/008 Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira jam 20.00 WIB Sdr. LEK JAMI (DPO) datang kerumah terdakwa di Dusun Kuntulan, RT/RW 003/008 Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, selanjutnya Sdr. LEK JAMI menyerahkan 2 (dua) lembar kertas tombokan (kertas berisikan nomor togel 2D/BT) dan uang taruhan yang telah di hitung jumlah total nominalnya terlebih dahulu. Kemudian terdakwa mencocokkan jumlah taruhan dengan jumlah uang apabila sudah cocok baru terdakwa terima, dalam hal ini nilai tombokan dari Sdr. LEK JAMI berjumlah Rp. 147.000,- ( seratus empat puluh tujuh ribu rupiah ). Selanjutnya kertas tombokan judi togel beserta uang tunai Rp. 147.000,- ( seratus empat puluh tujuh ribu rupiah ) terdakwa letakkan diatas karpet pada tempat tidur (ambe) di ruang tamu untuk terdakwa setorkan di Pos angkringan Ds. Sanan kepada Sdr. GENDUT LUKITO (DPO).
- Bahwa biasanya saudara LEK JAMI datang kerumah terdakwa setiap putarannya atau setiap hari sekira jam 19.00 Wib s/d 20.00 Wib, dengan membawa kertas sobekan (kertas tombokan) beserta nilai taruhannya dan juga uang tunai yang digunakan untuk bertaruh.
- Bahwa Sekira jam 20.30 Wib pintu rumah terdakwa diketuk oleh saksi ANIK CAHYONO dan saksi WINARTO DWI CAHYONOM, S.H. dari Kepolisian Polsek Sanankulon, selanjutnya terdakwa menyembunyikan kertas tombokan dan uang tombokan di bawah karpet Tempat Tidur (Amben) di ruang tamu terdakwa, selanjutnya terdakwa membukakan pintu, Ketika saksi ANIK CAHYONO dan saksi WINARTO DWI CAHYONOM, S.H. memperlihatkan Surat Perintah tugasnya, terdakwa mempersilahkan dan menyetujui untuk dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa maupun terhadap rumah terdakwa, dan petugas berhasil menemukan Barang Bukti Judi Togel Hongkong dari bawah karpet tempat tidur di ruang tamu rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengakui dan membenarkan Barang Bukti yang telah ditemukan saksi ANIK CAHYONO dan saksi WINARTO DWI CAHYONOM, S.H. dari bawah karpet tempat tidur di ruang tamu rumah terdakwa merupakan milik terdakwa berupa :
- 2 ( dua ) lembar kertas sobekan berisi nomor tombokan taruhan Judi Togel Hongkong 2D ( Buntut ) yang telah saya terima pada hari itu Minggu tanggal 17 November 2024 sekira jam 20.00 Wib.
- 2 ( dua ) lembar kertas sobekan berisi nomor tombokan judi togel Hongkong 2D ( buntut ) titipan tombokan seminggu yang lalu
- 1 ( satu ) lembar kertas utuh bersisi catatan pengeluaran Togel Hongkong yang saya tulis sendiri untuk pengingat atau ramalan
- Uang tunai pecahan Total Senilai Rp. 147.000,- ( seratus empat puluh tujuh ribu rupiah ) , adalah uang taruhan titipan dari penombok Sdri. LEK JAMI pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira jam 20.00 Wib yang sdh saya terima .
Selanjutnya terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Sanankulon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui 2 ( dua ) lembar kertas tombokan yang telah ditipkan oleh Sdr. Lek Jami kepada terdakwa tersebut merupakan milik siapa saja, akan tetapi terdakwa sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dengan cara terdakwa mengatakan kepada Sdr. LEK JAMI ”siapa saja yang ingin titip taruhan judi togel hongkong 2D (BUNTUT) bisa datang kerumah terdakwa langsung”.
- Bahwa permainan Judi Togel yang dilakukan oleh terdakwa adalah Judi Togel 2D (BT) dengan cara sebagai berikut :
- Secara umum Judi Togel Hongkong ada 4 (empat) angka yang dipertaruhkan, sebagaimana contoh angka taruhan 1234. Angka 1234 tersebut mengandung arti 1 = AS ; 2 = KOP ; 3= KEPALA ; 4 = EKOR .
- Untuk Togel 2 D (BT/Buntut) mengandung arti adalah 2 angka yang dipertaruhkan adalah KEPALA dan EKOR (2 angka belakang).
- Adapun sebagaimana Togel 2D/BUNTUT yang yang jalankan tersebut hanya menerima taruhan 2 angka belakang (Kepala dan Ekor), untuk penulisan pada kertas tombokan langsung ditulis 2 angka (Kepala dan Ekor) selanjutnya di belakang adalah angka nominal taruhannya sebagai contoh 42 adalah tembakan KEPALA dan EKOR sedangkan 5 adalah nominal nilai taruhan dikalikan 1000, jadi taruhan tembak Angka Buntut 42 dengan nominal Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
- Bahwa Penombok yang bertaruh dikatakan MENANG yaitu apabila 2 angka taruhan yang ditulis penombok pada secarik kertas tersebut ada yang Keluar atau Cocok dengan Pengeluaran 2 angka belakang (Kepala dan Ekor) sesuai dengan pengeluaran Di Internet setiap jam 23.00 Wib , Penombok dikatakan Menang dengan hasil kemenangan nominal taruhan dikalikan kelipatan 60 Kali lipat. Suatu missal Penombok pasang angka 42 – 5 Apabila Menang , penombok berhak mendapatkan nilai kemenangan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) X 60 kali lipat = Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). jadi kemenangan Penombok yang harus terdakwa bayarkan senilai Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), demikian seterusnya. Apabila penombok kalah maka uang tombokan diambil seluruhnya oleh terdakwa dan GENDUT LUKITO. Dengan demikian permainan Judi Togel tersebut pengharapan buat menang pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja (kemungkinan menang kalah tidak bisa dihitung).
- Bahwa terdakwa menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana |