Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan bahwa identitas PEMOHON yaitu antara nama ;
-CHRISTINA SRIANI PUSPITA DEWI, lahir di Balikpapan pada tanggal 24 Maret 1972
(Sebagaimana tercantum dalam Ijazah SD No Seri Ijazah13 OA oa 02009 : milik Pemohon )
-CHRISTINA SRIANI PUSPITA DEWI, lahir di Balikpapan pada tanggal 24 Maret 1972
(Sebagaimana tercantum dalam Ijazah SPG No Seri Ijazah13 OC oj 0060175: milik Pemohon )
-CH SRIANI PUSPITA D, lahir di Balikpapan pada tanggal 24 Maret 1972
(Sebagaimana tercantum dalam Ijazah DIPLOMA II (DUA ) No Seri 0275644/12001116174 yang sudah diterbitkan Surat Keterangan nomer 551/UN 3`.38/LL/2017 milik Pemohon )
-CHRISTINA SRIANI PUSPITA DEWI, lahir di Balikpapan pada tanggal 24 Maret 1972
(Sebagaimana tercantum dalam Ijazah Perguruan Tinggi No Seri CE, 106259/12011224689 milik Pemohon )
-CHRISTINA SRIANI PUSPITA DEWI, lahir di Balikpapan pada tanggal 24 Maret 1972
(Sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 604/WNI/2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kab. Jembrana )
-CHRISTINA SRIANI PUSPITA DEWI, lahir di Balikpapan pada tanggal 24 Maret 1972
(Sebagaimana tercantum dalam KTP-el NIK : 35720364037200021 dan Kartu Keluarga Nomor : 3572032506070076 )
Bahwa keenam Identitas tersebut adalah orang yang sama dan satu orang;
3.Menetapkan identitas Pemohon yang digunakan adalah CHRISTINA SRIANI PUSPITA DEWI , Lahir di Balikpapan, 24 Maret 1972 ((sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor: 1462/K/1988 milik Pemohon );
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |