Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
408/Pid.B/2016/PN Blt LILIK PUJIATI, SH SAMSUL HADI Bin ABDUL KARIM Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 408/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-437/O.5.22/Ep.2/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL HADI Bin ABDUL KARIM Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia  Terdakwa Samsul Hadi  Bin Abdul Karim (Alm)   pada hari Rabu         tanggal 27 Juli 2016     sekira  jam 14.30  Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  yang masih termasuk dalam bulan Juli          Tahun Dua Ribu Enam Belas    , bertempat di Dusun Kandangan Kecamatan Srengat  Kabupaten Blitar       atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,   terdakwa  tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka   terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi Aang Dwi Samsu bersama dengan saksiVicky Febrian W mendapatkan informasi dari warga yang tidak mau menyebutkan  identitasnya bahwa terdakwa telah melakukan perjudian jenis togel kemudian saksi menyuruh orang lain untuk melakukan transaksi pembelian  togel kepada terdakwa
  • Bahwa  hasil perjudian toto gelap yang dilakukan oleh terdakwa menerima titipan pembelian judi togel dengan cara penombok sms kepada terdakwa melalui Hpnya
  • Bahwa kemudian hasil sms judi beserta tombokannya tersebut terdakwa setorkan kepada Bu Jemari sebagai pengepulnya
  • Bahwa dalam satu minggu sebanyak 5 (lima) kali putaran antara lain hari Senin, Rabu Kamis Sabtu dan Minggu sedangkan judi togel tersebut untuk angka yang dipilih /dituju oleh para penombok yaitu 2 (dua) angka disebut buntut dan untuk yang lain terdakwa tidak mengetahuinya
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa didalam sms hp milik terdakwa tertera nama Rudi Kotip yang membeli tombokan judi togel pada saat itu dengan angka 21,31,12,13 artinya nomor togel sedangkan @ 5 ribuan artinya  besarnya uang tombokan  , bahwa selain nomor tersebut diatas juga tertera nomor Sus yang saat itu judi tombokan kepada terdakwa dengan isi 19 sebanyak Rp 10,000,- artinta pembeli tersebut titip atau menombok dengan angka 19 sedangkan Rp 10.000,- artinya besaran uang tombokan , 14,69 Rp 5.000,- bahwa penombok menitip sebesar Rp 5.000,- , 3772 sebanyak Rp 2.000,- artinya pembeli tersebut titip .tombok nomer togel dengan angka 3772 sedangkan Rp 2.000,- artinya besarnya uang tombokan. 72 sebesar Rp 5.000,- artinye pembeli tersebut titip /nombok nomer togel dengan angka 72 sedangkan Rp 5.000 artinta besarnya uang tombokan  dan dalam isi sms tersebut ada juga tulisan Sus artinya nama orang yang menombok dengan isi 28 3 Rb artinya Sus titip /menombok dengan angka 28 sedangkan Rp 3.000,- besarnya uang tombokan
  • Bahwa penombok cocok dengan angka yang keluar berarti menang dan uang tombokan dilipatkan untuk 2 (dua) angka sebesar Rp 60.000,-( enam puluh ribu rupiah) per seribunya dan untuk angka yang lain terdakwa  tidak mengetahuinya
  • Bahwa angka/.nomor togel yang keluar setiap hari putaran dapat diketahui sekitar jam 18.00 Wib dan hal tersebut diketahui dari penombok yang titip kepada terdakwa
  • Jika penombok tidak cocok dengan angka yang ditomboki maka uang menjadi milik bandarnya
  • Bahwa perjudian ini sifatnya untung untungan saja serta tidak ada ijinnya  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya