Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
424/Pid.Sus/2016/PN Blt | Ipe Wiryaningtyas, S.H. | MOHAMAD MUHAIMIN Als.MIMIN Bin BASUNI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Okt. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
Nomor Perkara | 424/Pid.Sus/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Okt. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 454/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MOHAMAD MUHAIMIN Als.MIMIN Bin BASUNI pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2016 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2016 bertempat di tepi jalan masuk Desa Tapan Kec.Udanawu Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar ,Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :----------------------------------------------------------------------------------- Pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2016 sekira pukul 20.00 WIB saat terdakwa MOHAMAD MUHAIMIN Als.MIMIN Bin BASUNI berada di rumah temannya di Desa Tapan Kec.Udanawu Kab.Blitar di telpon oleh saksi korban SALMA AZZAHRA yang masih berusian 14 tahun (sesuai dengan Kutipan Akta Nikah nomor : AL.700.0256040 tanggal 8 Pebruari 2011 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Kediri Drs. PURWANTO ADI PRABOWO,M.Si.) untuk menemuinya di tepi jalan masuk Desa Tapan Kec. Udanawu Kab. Blitar dengan maksud saksi korban meminta Hpnya yang diperbaiki oleh terdakwa,setelah bertemu dengan saksi korban, saksi korban bilang kepada terdakwa “ gowonen kabur aku, aku selak dipondokne nang Tebu Ireng, engko ora iso ketemu karo aku “ (bawa aku pergi, keburu saya dipondokkan di Tebu Ireng, nanti kita tidak bisa ketemu), sementara Bapaknya saksi korban waktu itu menunggu saksi korban di seberang jalan, oleh saksi korban terdakwa disuruh menukarkan sepeda motornya Axelo milik Bapaknya terdakwa dengan sepeda motor Honda Vario 125 milik Fawas alamat Ds.TapanKec.Udanawu Kab.Blitar , setelah sepeda motornya ditukarkan , lalu terdakwa menemui saksi korban lagi dan langsung membawa lari saksi korban tanpa ijin orang tuanya saksi korban, saat terdakwa membawa lari saksi korban tersebut, oleh Bapaknya saksi korban dikejar tetapi tidak sampai akhirnya Bapaknya saksi korban pulang, selanjutnya saksi korban oleh Terdakwa diajak jalan-jalan ke daerah Patok Kec.Ponggok Kab.Blitar, kemudian malam harinya terdakwa mengajak saksi korban ke daerah Butuh Kab.Kediri dan diajak bermalam di penginapan daerah Butuh Kec.Keras Kab.Kediri, saat di Penginapan tersebut terdakwa telah melakukan perstubuhan terhadap saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dengan cara awalnya terdakwa mencium bibir dan pipi saksi korban lalu meremas-remas serta mengulum payudara saksi korban, kemudian melepas semua pakaian yang dipakai oleh saksi korban sampai telanjang bulat begitu juga terdakwa juga melepas semua pakaiannya hingga telanjang bulat, kemudian dengan posisi saksi korban tidur terlentang terdakwa memasukkan kamaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan digoyang maju mundur sekitar 5 menit hingga mengeluarkan sperma, kemudian keesokan harinya sekira pukul 14.00 WIB saksi korban dibawa pergi lagi ke rumah familinya terdakwa di Surabaya dengan mengendarai Bus, akan tetapi masih sampai di Terminal Surabaya kembali lagi ke Jombang, dan saksi korban dibawa pergi ke Jombang bermalam di rumah familinya terdakwa di Jombang, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 WIB saksi korban diajak ke rumah familinya terdakwa di Surabaya dan bermalam di Surabaya selama 2 (dua) hari, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira pukul 14,00 WIB saksi korban diajak lagi ke rumah familinya terdakwa yang lain di Jombang dan menginap selama 1 (satu) hari,kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 WIB saksi korban diajak pulang ke rumahnya terdakwa di Desa Jemekan Kab.Kediri sekira pukul 11.00 WIB terdakwa melakukan persetubuhan lagi terhadap saksi korban sebanyak 2 kali dan pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa melakukan persetubuhan lagi terhadap saksi korban sebanyak 2 kali , kemudian pada hari itu juga Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 13.30 WIB dilakukan penangkapan oleh Petugas, adapun terdakwa sebelumnya telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 8 kali , yakni yang pertama dilakukan terdakwa pada hari Jum’at tanggal 8 Juli 2016 sekira pukul 21.00 WIB di Penginapan Butuh Keras Kab.Kediri terdakwa menyetubuhi saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dengan cara yang sama seperti waktu melakukan persetubuhan pada bulan Agustus 2016 dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 sewaktu menginap di Hotel Hilston Surabaya saksi korban disetubuhi sebanyak 4 (empat) kali dengan cara yang sama seperti yang pertama, adapun saksi korban mau disetubuhi oleh terdakwa karena terdakwa bilang akan menikahi saksi korban, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami selaput daranya didapatkan robekan lama tidak sampai dasar pada arah jam tiga dan jam sembilan,sesuai dengan kesimpulan dari Visum Et Repertum dokter tanggal 16 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr.MUSRAH MUZAKKAR,Sp.Og dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah “Mardi Waluyo” Kota Blitar Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ATAU Kedua : ------------ Bahwa ia terdakwa MOHAMAD MUHAIMIN Als.MIMIN Bin BASUNI pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2016 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2016 bertempat di tepi jalan masuk Desa Tapan Kec.Udanawu Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar , Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara Pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2016 sekira pukul 20.00 WIB saat terdakwa MOHAMAD MUHAIMIN Als.MIMIN Bin BASUNI berada di rumah temannya di Desa Tapan Kec.Udanawu Kab.Blitar di telpon oleh saksi korban SALMA AZZAHRA yang masih berusian 14 tahun (sesuai dengan Kutipan Akta Nikah nomor AL.700.0256040 tanggal 8 Pebruari 2011 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Kediri Drs. PURWANTO ADI PRABOWO,M.Si.) untuk menemuinya di tepi jalan masuk Desa Tapan Kec. Udanawu Kab.Blitar dengan maksud saksi korban meminta Hpnya yang diperbaiki oleh terdakwa,setelah bertemu dengan saksi korban, saksi korban bilang kepada terdakwa “ gowonen kabur aku, aku selak dipondokne nang Tebu Ireng, engko ora iso ketemu karo aku “ (bawa aku pergi, keburu saya dipondokkan di Tebu Ireng, nanti kita tidak bisa ketemu), sementara Bapaknya waktu itu menunggu saksi korban di seberang jalan, oleh saksi korban terdakwa disuruh menukarkan sepeda motornya Axelo milik Bapaknya terdakwa dengan sepeda motor Honda Vario 125 milik Fawas alamat Ds.Tapan Kec.Udanawu Kab.Blitar , setelah sepeda motornya ditukarkan , lalu terdakwa menemui saksi korban lagi dan langsung membawa lari saksi korban tanpa ijin orang tuanya saksi korban, saat tedakwa membawa lari saksi korban tersebut ,oleh Bapaknya saksi korban dikejar tetapi tidak sampai akhirnya Bapaknya saksi korban pulang, selanjutnya saksi korban oleh Terdakwa diajak jalan-jalan ke daerah Patok Kec.Ponggok Kab.Blitar, kemudian malam harinya terdakwa mengajak saksi korban ke daerah Butuh Kab.Kediri dan diajak bermalam di penginapan daerah Butuh Kec.Keras Kab.Kediri, keesokan harinya sekira pukul 14.00 WIB saksi korban dibawa pergi lagi ke rumah familinya terdakwa di Surabaya dengan mengendarai Bus,akan tetapi masih sampai di Terminal Surabaya kembali lagi ke Jombang, dan saksi korban dibawa pergi ke Jombang bermalam di rumah familinya terdakwa di Jombang, kemudian pada hari kamis tanggal 11 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 WIB saksi korban diajak ke rumah familinya terdakwa di Surabaya dan bermalam di Surabaya selama 2 (dua) hari,selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira pukul 14,00 WIB saksi korban diajak lagi ke rumah familinya terdakwa yang lain di Jombang dan menginap selama 1 (satu) hari,kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 WIB saksi korban diajak pulang ke rumahnya, adapun terdakwa sebelumnya telah mengajak pergi saksi korban tanpa ijin kepada orang tuanya saksi korban sebanyak 3 kali , yakni yang pertama dilakukan pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekira pukul 19.00 WIB oleh terdakwa diajak pergi ke Penginapan / komplek Desa Mbutuh Kediri dan Malang, yang kedua pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sekira pukul 19.30 WIB ke rumah terdakwa di Kediri dan yang ketiga pada tanggal 19 Juli 2016 sekira pukul 09.00 WIB ke rumah keluarga terdakwa di Jombang dan siangnya pukul 13.00 WIB diajak pergi ke Hotel Hilton Surabaya dan pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas, karena telah membawa lari saksi korbanyang belum dewasa, tanpa ijin atau tanpa dikehendaki oleh orang tuanya. -Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |