1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Blitar pada tanggal 15-03-2003 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama KADIYEM karena Tua dan dikebumikan di Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tesebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KADIYEM tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |