Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Blt DIDIK SETIAWAN 1.MISPAN alias MESPAN
2.PURWATI
3.SAIRI
4.UMI AROH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 28 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIDIK SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Chairul Putra, S.HDIDIK SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1MISPAN alias MESPAN
2PURWATI
3SAIRI
4UMI AROH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan Tergugat 4 telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan kutipan akta kelahiran nomor 7755/DSP/IV/Tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat dapat dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4.Menghukum para tergugat untuk mengurus pembatalan dan Penggantian Kutipan Akta Kelahiran kepada Turut Tergugat dimana keterangan yang benar adalah : DIDIK SETIAWAN lahir tanggal 25 Desember 1997 adalah anak laki-laki dari suami isteri SAIRI dengan UMI AROH.
5.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap putusan ini
6.Menghukum Tergugat 1, tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 membayar biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak