Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2016/PN Blt TUTUT PRATIWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUTUT PRATIWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut Hukum bahwa, memberi ijin kepada Pemohon TUTUT PRATIWI mengajukan pinjaman ke Bank mewakili anak-anak yang bernama : (FARRELIA ATHA TSANIA, FARRELIA ZAHIRA dan FARRELIA KHAIRARUNA), dengan jaminan sebidang tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Mlik No. 851, Luas 216 M2, Surat Ukur tanggal 29-10-2003, No.00047/Kesamben/2003, atas nama : (FARRELIA ATHA TSANIA, FARRELIA ZAHIRA dan FARRELIA KHAIRARUNA), yang terletak di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar;
  3. Menetapkan menurut Hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat Penetapan ini ditanggung oleh Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak