Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut Hukum bahwa, memberi ijin kepada Pemohon TUTUT PRATIWI mengajukan pinjaman ke Bank mewakili anak-anak yang bernama : (FARRELIA ATHA TSANIA, FARRELIA ZAHIRA dan FARRELIA KHAIRARUNA), dengan jaminan sebidang tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Mlik No. 851, Luas 216 M2, Surat Ukur tanggal 29-10-2003, No.00047/Kesamben/2003, atas nama : (FARRELIA ATHA TSANIA, FARRELIA ZAHIRA dan FARRELIA KHAIRARUNA), yang terletak di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar;
- Menetapkan menurut Hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat Penetapan ini ditanggung oleh Pemohon;
|