Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa GALEH FEBRIANTO als GALEH Bin WIDODO UTOMO pada Hari Selasa, 01 Pebruari 2022 sekitar jam 09.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022 bertempat di Dsn. Kebonagung I RT. 01 RW. 01 Ds. Kebonagung, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), berupa obat keras yaitu pil doble L, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa GALEH FEBRIANTO als GALEH Bin WIDODO UTOMO menghubungi Sdr. BAGUS PUTRA ADI PRADIKTYA als ADI Bin SUBARI (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) dengan maksud untuk membeli sediaan farmasi berupa obat keras pil doble L yang pembayarannya dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian pada Hari Kamis, 17 Maret 2022 sekitar jam 08.50 Wib bertempat di Dsn. Pacuh, Ds. Penataran, Kec. Nglegok, Kab. Blitar, terdakwa GALEH FEBRIANTO als GALEH menjual pil doble L tersebut kepada saksi BAGAS SATRIA TAMA ABIDIN als BAGAS Bin KHOIRUL ABIDIN (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada Hari Kamis, 17 Maret 2022 sekitar jam 10.00 Wib bertempat di pinggir jalan Ds. Penataran, Kec. Nglegok, Kab. Blitar saksi BAGAS SATRIA TAMA ABIDIN als BAGAS telah ditangkap oleh para saksi Anggota Polisi Polres Blitar Kota (saksi M. JONI IDRASAH dan saksi DIMAS YULIANTO) karena kedapatan telah memiliki dan menyimpan sediaan farmasi berupa obat keras pil doble L sebanyak 13 (tiga belas) butir.
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi BAGAS SATRIA TAMA ABIDIN als BAGAS, maka kemudian pada Hari Kamis, 17 Maret 2022 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di pinggir jalan Ds. Penataran, Kec. Nglegok, Kab. Blitar (tepatnya di sebelas selatan Candi Penataran), para saksi Anggota Polisi Polres Blitar (saksi M. JONI IDRASAH dan saksi DIMAS YULIANTO) melakukan penangkapan terhadap terdakwa GALEH FEBRIANTO als GALEH.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa terdakwa GALEH FEBRIANTO als GALEH telah ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi 15 (lima belas) butir pil doble L sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 30 (tiga puluh) butir, 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi 15 (lima belas) butir pil doble L sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 165 (seratus enam puluh lima) butir, Uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merek Huawei warna gold.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 02851/NOF/2022 tanggal 12 April 2022 telah disimpulkan bahwa :barang bukti dengan nomor : 05848/2022/NOF berupa 2 (dua) tablet warna putih berlogo LL dengan berat netto 0,319 gram disita dari saksi BAGAS SATRIA TAMA ABIDIN als BAGAS Bin KHOIRUL ABIDIN dan barang bukti dengan nomor : 05849/2022/NOF berupa 2 (dua) tablet warna putih berlogo LL dengan berat netto 0,304 gram disita dari terdakwa GALEH FEBRIANTO als GALEH Bin WIDODO UTOMO adalah benar table dengan bahan aktif Trheksifinidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun prikotropika namun termasuk daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa GALEH FEBRIANTO als GALEH Bin WIDODO UTOMO didalam memiliki dan menyimpan serta mengedarkan obat keras pil doble L kepada saksi BAGAS SATRIA TAMA ABIDIN als BAGAS Bin KHOIRUL ABIDIN telah dilakukan dengan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwenang dan pil dobel L yang dimiliki, disimpan serta diedarkan oleh terdakwa tidak memiliki surat ijin edar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa GALEH FEBRIANTO als GALEH Bin WIDODO UTOMO pada Hari Selasa, 01 Pebruari 2022 sekitar jam 09.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022 bertempat di Dsn. Kebonagung I RT. 01 RW. 01 Ds. Kebonagung, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), berupa obat keras yaitu pil doble L, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa GALEH FEBRIANTO als GALEH Bin WIDODO UTOMO menghubungi Sdr. BAGUS PUTRA ADI PRADIKTYA als ADI Bin SUBARI (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) dengan maksud untuk
membeli sediaan farmasi berupa obat keras pil doble L yang pembayarannya dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa kemudian pada Hari Kamis, 17 Maret 2022 sekitar jam 08.50 Wib bertempat di Dsn. Pacuh, Ds. Penataran, Kec. Nglegok, Kab. Blitar, terdakwa GALEH FEBRIANTO als GALEH menjual pil doble L tersebut kepada saksi BAGAS SATRIA TAMA ABIDIN als BAGAS Bin KHOIRUL ABIDIN (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada Hari Kamis, 17 Maret 2022 sekitar jam 10.00 Wib bertempat di pinggir jalan Ds. Penataran, Kec. Nglegok, Kab. Blitar saksi BAGAS SATRIA TAMA ABIDIN als BAGAS telah ditangkap oleh para saksi Anggota Polisi Polres Blitar Kota (saksi M. JONI IDRASAH dan saksi DIMAS YULIANTO) karena kedapatan telah memiliki dan menyimpan sediaan farmasi berupa obat keras pil doble L sebanyak 13 (tiga belas) butir..
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi BAGAS SATRIA TAMA ABIDIN als BAGAS, maka kemudian pada Hari Kamis, 17 Maret 2022 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di pinggir jalan Ds. Penataran, Kec. Nglegok, Kab. Blitar (tepatnya di sebelas selatan Candi Penataran), para saksi Anggota Polisi Polres Blitar (saksi M. JONI IDRASAH dan saksi DIMAS YULIANTO) melakukan penangkapan terhadap terdakwa GALEH FEBRIANTO als GALEH.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa terdakwa GALEH FEBRIANTO als GALEH telah ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi 15 (lima belas) butir pil doble L sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 30 (tiga puluh) butir, 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi 15 (lima belas) butir pil doble L sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 165 (seratus enam puluh lima) butir, Uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merek Huawei warna gold.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 02851/NOF/2022 tanggal 12 April 2022 telah disimpulkan bahwa :barang bukti dengan nomor : 05848/2022/NOF berupa 2 (dua) tablet warna putih berlogo LL dengan berat netto 0,319 gram disita dari saksi BAGAS SATRIA TAMA ABIDIN als BAGAS Bin KHOIRUL ABIDIN dan barang bukti dengan nomor : 05849/2022/NOF berupa 2 (dua) tablet warna putih berlogo LL dengan berat netto 0,304 gram disita dari terdakwa GALEH FEBRIANTO als GALEH Bin WIDODO UTOMO adalah benar table dengan bahan aktif Trheksifinidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun prikotropika namun termasuk daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa GALEH FEBRIANTO als GALEH Bin WIDODO UTOMO didalam memiliki dan menyimpan serta mengedarkan obat keras pil doble L kepada saksi BAGAS SATRIA TAMA ABIDIN als BAGAS Bin KHOIRUL ABIDIN telah dilakukan dengan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwenangdan pil dobel L yang dimiliki, disimpan serta diedarkan oleh terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
|