Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.Sus/2024/PN Blt DWIANTO VIANTISKA, S.H. 1.YEFFRI SETIA BUDI Als JEPRI Bin (Alm) GUNAWAN
2.DENY SOFIANTO Als DENY Bin (Alm) HERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 334/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2776/M.5.22/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWIANTO VIANTISKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YEFFRI SETIA BUDI Als JEPRI Bin (Alm) GUNAWAN[Penahanan]
2DENY SOFIANTO Als DENY Bin (Alm) HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. PERTAMA :

-----------Bahwa ia Terdakwa I. YEFFRI SETIA BUDI alias JEPRI bin alm GUNAWAN bersama Terdakwa II. DENY SOFIANTO alias DENY bin alm HERMAN, pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 14.15 wib atau diwaktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Jl. Trunojoyo RT.3 RW. 3 Kel. Sentul Kec. Kepenjenkidul Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 19.00 wib Sdr. BILI menghubungi Terdakwa I untuk  minta dicarikan sabu-sabu sebanyak 2 gram, karena Terdakwa I belum mengetahui apakah sabu-sabu yang dipesqan tersebut ada apa tidak dan harganya berapa, Terdakwa I terlebih dahulu menanyakannya kepada Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I  menghubungi Terdakwa II dan memberitahukan jika Temannya memesan  sabu – sabu sebanyak 2 (dua) gram  dan harganya berapa?” kemudian oleh Terdakwa II mengatakan “ kalau 2 gram harganya Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) tapi Sabu-sabunya diambil dulu di daerah Kab. Pasuruan”  dan Terdakwa I menghubungi Sdr. BILI dan menjelaskan  “ jika 2 gram sabu-sabu tersebut harganya Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Sdr. BILI menyetujuinya , lalu Terdakwa I Kembali menghubungi Terdakwa II untuk menyampaikan kalau Sdr. BILI jadi membelinya, kemudian Terdakwa II bilang, “ Oke” dipesankan dulu dan diambil besok saja” ;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 13.55 wib, Sdr. BILI menghubungi Terdakwa I ingin bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa I bilang  “ kamu datang saja  dirumah alamat Jl. Trunojoyo RT.3 RW. 3 Kel. Sentul, Kec. Kepenjenkidul, Kota Blitar sekalian bawa uang ” dan Sdr. BILI jawab “oke” ;
  • Bahwa sesampai dirumah Terdakwa I,  Sdr.  BILI menyerahkan uang untuk pembelian sabu-sabu yang dipesan tersebut sebanyak 2 (dua) gram sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan diberi komisi untuk bensin sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa I bilang nanti jika bahan siap kamu tak hubungi ” dan Sdr. BILI menjawab “oke, sambil pergi pulang”;
  • Bahwa setelah menerima uang pembelian sabu-sabu tersebut Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan menyuruh Terdakwa II datang kerumahnya, dan sekitar jam 14.30 wib Terdakwa II tiba dirumah Terdakwa I, kemudian  Terdakwa I tanya kepada Terdakwa II “Den nanti beli 2 gram, jadi berapa harganya?” dan Terdakwa II menjawab “harganya Rp.2.300.000,-, sama seperti yang tak sampaikan kemarin, nanti kita ambil di Kab. Pasuruan “ lalu Terdakwa I menjawab “oke sekarang berangkat, naik montormu ya, nanti montormu tak isi bensin dan kamu tak belikan rokok”. Setelah itu Terrdakwa I menyerahkan uang yang diterima dari Sdr. BILI untuk pembelian sabu-sabu tersebut sebesar Rp.2.300.000,-” (dua juta tiga ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa berdua berangkat dengan menggunakan sepeda montor merk Honda Vario warna merah dengan Nopol AG 5219 KCJ milik Terdakwa II, dalam perjalanan Terdakwa berdua mampir di Indomaret yang ada di Jl. Ahmad Yani, Kec. Sananwetan, Kota Blitar untuk mentransfer uang pembelian sabu-sabu kepada Sdr. WALUYO, setelah itu Terdakwa berdua langsung menuju kerumah Sdr. WALUYO yang ada di Ds. Sukorejo, Kab. Pasuruan untuk mengambil sabu-sabu.
  • Bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu Terdakwa berdua Kembali kerumah Terdakwa I,  sesampai dirumah Terdakwa I, sabu-sabu yang diterima dari Sdr. WALUYO tersebut oleh Terdakwa berdua Sebagian disisihkan dan dimasukan dalam plastic klip dengan maksud akan digunakan bersama -sama,  sedangkan yang lainnya diserahkan pada Sdr.  BILI ;
  • Bahwa sebelum 1 (satu) klip plastic berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,12 gram dan 1 (satu) klip plastic berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,01 gram tersebut diserahkan oleh Terdakwa berdua kepada Sdr. BILI, Petugas dari Polres Blitar Kota yaitu Saksi Sdr. DIMAS YULIANTO dan Saksi Sdr. MOCH. RENDRA ASHARI, pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024 sekira jam 03.00 wib datang menggerebek rumah Terdakwa I, dan kedua  Saksi berhasil mengamankan Terdakwa berdua ;
  • Pada saat Kedua Saksi melakukan penggeledahan atas diri kedua Terdakwa, telah berhasil  menemukan barang pada saku celana sebelah kanan yang Terdakwa I kenakan berupa  1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,12 gram, 1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,01 gram, 1 (satu) buah sobekan plastik warna biru, 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna biru beserta simcardnya 082146715016, sedangkan pada diri Terdakwa II tepatnya pada saku celana sebelah kiri yang Terdakwa II kenakan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,15 gram, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna biru beserta simcardnya 089697059095, selain itu Kedua Saksi juga menyita 1 (satu) unit sepeda montor merk Honda Vario warna merah dengan Nopol AG 5219 KCJ yang telah digunakan sebagai sarana dalam mendapatkan sabu-sabu tersebut ;
  • Bahwa dengan mengedarkan atau dengan menjadi perantara peredaran sabu-sabu tersebut keuntungan yang diperoleh Terdakwa berdua adalah mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dapat menyisihkan sabu-sabu dengan berat kotor 0,15 gram ;
  • Bahwa pada saat mengedarkan sabu-sabu atau dalam menjadi perantara jual beli sabu-sabu tersebut Terdakwa berdua tidak memiliki ijin dan Terdakwa berdua juga bukanlah seorang yang bekerja pada Rumah Sakit, Puskesmas atau orang yang memiliki Toko Obat, sehingga apa yang dilakukan oleh Terdakwa berdua tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan Terdakwa berdua juga telah mengerti jika Membeli, menjual, menjadi perantara jual beli Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu tanpa ijin tersebut dilarang, namun Terdakwa berdua tetap melakukan perbuatan tersebut demi untuk mendapatkan keuntungan baik berupa sejumlah uang maupun sejumlah sabu-sabu ;
  • Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh PT. Penggadaian Blitar Nomer 47/14093/2024 tanggal 11 September 2024 terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa I. YEFFRI SETIA BUDI alias JEPRI bin alm GUNAWAN berupa sabu-sabu dengan berat bersih 0,94 gram dan 0,83 gram ;

Sedangkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh PT. Penggadaian Blitar Nomer 48/14093/2024 tanggal 11 September 2024 terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa II. DENY SOFIANTO alias DENY bin alm HERMAN berupa sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 gram ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 08000/NNF/ 2024, tertanggal 10 Oktober 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 23936/2024/NNF dan Nomer : 23937/2024/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika ; ----------------------------------------------------------------------------

---------  Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika Jo Pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU KEDUA :

-----------Bahwa ia Terdakwa I. YEFFRI SETIA BUDI alias JEPRI bin alm GUNAWAN bersama Terdakwa II. DENY SOFIANTO alias DENY bin alm HERMAN, pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024 sekira jam 03.00 wib atau diwaktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Jl. Trunojoyo RT.3 RW. 3 Kel. Sentul, Kec. Kepenjenkidul, Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 19.00 wib Sdr. BILI menghubungi Terdakwa I untuk  minta dicarikan sabu-sabu sebanyak 2 gram, karena Terdakwa I belum mengetahui apakah sabu-sabu yang dipesqan tersebut ada apa tidak dan harganya berapa, Terdakwa I terlebih dahulu menanyakannya kepada Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I  menghubungi Terdakwa II dan memberitahukan jika Temannya memesan  sabu – sabu sebanyak 2 (dua) gram  dan harganya berapa?” kemudian oleh Terdakwa II mengatakan “ kalau 2 gram harganya Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) tapi Sabu-sabunya diambil dulu di daerah Kab. Pasuruan”  dan Terdakwa I menghubungi Sdr. BILI dan menjelaskan  “ jika 2 gram sabu-sabu tersebut harganya Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Sdr. BILI menyetujuinya , lalu Terdakwa I Kembali menghubungi Terdakwa II untuk menyampaikan kalau Sdr. BILI jadi membelinya, kemudian Terdakwa II bilang, “ Oke” dipesan kan dulu dan diambil besok saja” ;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 13.55 wib, Sdr. BILI menghubungi Terdakwa I ingin bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa I bilang  “ kamu datang saja  dirumah alamat Jl. Trunojoyo RT.3 RW. 3 Kel. Sentul, Kec. Kepenjenkidul, Kota Blitar sekalian bawa uang ” dan Sdr. BILI jawab “oke” ;
  • Bahwa sesampai dirumah Terdakwa I,  Sdr.  BILI menyerahkan uang untuk pembelian sabu-sabu yang dipesan tersebut sebanyak 2 (dua) gram sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan diberi komisi untuk bensin sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa I bilang nanti jika bahan siap kamu tak hubungi”dan Sdr. BILI menjawab “oke, sambil pergi pulang”;
  • Bahwa setelah menerima uang pembelian sabu-sabu tersebut Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan menyuruh Terdakwa II datang kerumahnya, dan sekitar jam 14.30 wib Terdakwa II tiba dirumah Terdakwa I, kemudian  Terdakwa I tanya kepada Terdakwa II “Den nanti beli 2 gram, jadi berapa harganya?” dan Terdakwa II menjawab “harganya Rp.2.300.000,-, sama seperti yang tak sampaikan kemarin, nanti kita ambil di Kab. Pasuruan “ lalu Terdakwa I menjawab “oke sekarang berangkat, naik montormu ya, nanti montormu tak isi bensin dan kamu tak belikan rokok”. Setelah itu Terrdakwa I menyerahkan uang yang diterima dari Sdr. BILI untuk pembelian sabu-sabu tersebut sebesar Rp.2.300.000,-” (dua juta tiga ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa berdua berangkat dengan menggunakan sepeda montor merk Honda Vario warna merah dengan Nopol AG 5219 KCJ milik Terdakwa II, dalam perjalanan Terdakwa berdua mampir di Indomaret yang ada di Jl. Ahmad Yani, Kec. Sananwetan, Kota Blitar untuk mentransfer uang pembelian sabu-sabu kepada Sdr. WALUYO, setelah itu Terdakwa berdua langsung menuju kerumah Sdr. WALUYO yang ada di Ds. Sukorejo, Kab. Pasuruan untuk mengambil sabu-sabu.
  • Bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu Terdakwa berdua Kembali kerumah Terdakwa I,  sesampai dirumah Terdakwa I, sabu-sabu yang diterima dari Sdr. WALUYO tersebut oleh Terdakwa berdua Sebagian disisihkan dan dimasukan dalam plastic klip dengan maksud akan digunakan bersama -sama,  sedangkan yang lainnya diserahkan pada Sdr.  BILI ;
  • Bahwa sebelum 1 (satu) klip plastic berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,12 gram dan 1 (satu) klip plastic berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,01 gram tersebut diserahkan oleh Terdakwa berdua kepada Sdr. BILI, Petugas dari Polres Blitar Kota yaitu Saksi Sdr. DIMAS YULIANTO dan Saksi Sdr. MOCH. RENDRA ASHARI, pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024 sekira jam 03.00 wib datang menggerebek rumah Terdakwa I, dan kedua  Saksi berhasil mengamankan Terdakwa berdua ;
  • Pada saat Kedua Saksi melakukan penggeledahan atas diri kedua Terdakwa, telah berhasil  menemukan barang pada saku celana sebelah kanan yang Terdakwa I kenakan berupa  1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,12 gram, 1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,01 gram, 1 (satu) buah sobekan plastik warna biru, 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna biru beserta simcardnya 082146715016, sedangkan pada diri Terdakwa II tepatnya pada saku celana sebelah kiri yang Terdakwa II kenakan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,15 gram, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna biru beserta simcardnya 089697059095, selain itu Kedua Saksi juga menyita 1 (satu) unit sepeda montor merk Honda Vario warna merah dengan Nopol AG 5219 KCJ yang telah digunakan sebagai sarana dalam mendapatkan sabu-sabu tersebut ;
  • Bahwa sabu-sabu yang Tedakwa berdua miliki, kuasai, yang disimpan dan dibawa tersebut tidak ada surat ijinnya dan Terdakwa berdua juga bukanlah seorang yang bekerja pada Rumah Sakit, Puskesmas atau orang yang memiliki Toko Obat, sehingga apa yang dilakukan oleh Terdakwa berdua tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan Terdakwa berdua juga telah mengerti jika Memiliki, menyimpan, menguasai atau membawa Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu tanpa ijin tersebut dilarang, namun Terdakwa berdua tetap melakukan perbuatan tersebut ;
  • Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh PT. Penggadaian Blitar Nomer 47/14093/2024 tanggal 11 September 2024 terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa I. YEFFRI SETIA BUDI alias JEPRI bin alm GUNAWAN berupa sabu-sabu dengan berat bersih 0,94 gram dan 0,83 gram ;

Sedangkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh PT. Penggadaian Blitar Nomer 48/14093/2024 tanggal 11 September 2024 terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa II. DENY SOFIANTO alias DENY bin alm HERMAN berupa sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 gram ;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 08000/NNF/ 2024, tertanggal 10 Oktober 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 23936/2024/NNF dan Nomer : 23937/2024/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika ; ----------------------------------------------------------------------------

 

---------  Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika Jo Pasal  112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya