1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Desa Panggungrejo pada tanggal 28 Agustus 1987 telah meninggal dunia seorang pria bernama TUKIDJAN karena Sakit dan dikebumikan di Dsn. Kaligambang Desa Panggungrejo;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan SipilĀ yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama TUKIDJAN tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |