Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.B/2016/PN Blt Dwi Anto Viantiska, SH SUPRIADI bin KASMUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 267/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 303/0.5.22/Ep.1/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Anto Viantiska, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI bin KASMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUPRIADI bin KASMUN  baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. BAMBANG al PRAYIT (DPO) , pada hari  Rabu tanggal 11  Mei  2016 sekitar jam 10.30 wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2016, bertempat disebuah perkarangan yang ada di Kel. Kembangarum, Kec. Sutojayan, Kab. Blitar, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak dimiliki dengan cara  melawan hukum telah mengambil sesuatu barang berupa 6 (enam) tundun buah pisang milik Sdr. ACHMAD CHOLIL RUDIQ (korban)  atau setidak-tidaknya barang tersebut baik seluruhnya maupun sebagian adalah  kepunyaan orang lain selain  terdakwa, perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Awalnya terdakwa ditilphon oleh Sdr. BAMBANG al PRAYIT (DPO) untuk diajak mengambil pisang milik orang lain dan terdakwa ditunggu oleh Sdr. BAMBANG al PRAYIT (DPO) di Bendungan Tumpang ;
  • Setelah menerima tilpon dari Sdr. BAMBANG al PRAYIT (DPO) tersebut terdakwa langsung mempersiapkan perlengkapannya yaitu Obrok kayu, arit dan kantong plastik putih, kemudian obrok tersebut ditaruh diatas sepeda motor Honda Supra Nopol. AG 3337 LN milik terdakwa setelah selesai terdakwa langsung berangkat menuju Bendungan Tumpang ;
  • Setibanya di Bendungan Tumpang terdakwa menemui Sdr. BAMBANG al PRAYIT (DPO) yang mengendarai  sepeda motor GL Max yang terdapat obroknya, selanjutnya terdakwa dan Sdr. BAMBANG al PRAYIT (DPO) pergi menuju kedaerah Jegu, sesampai didaerah Jegu Sdr. BAMBANG al PRAYIT (DPO) menghentikan sepeda motornya, sedangkan terdakwa berhenti kurang lebih 1 (satu) Km dari tempat Sdr. BAMBANG al PRAYIT (DPO), kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk keperkarangan milik orang lain yang ada pohon pisangnya, selanjutnya dengan menggunakan arit terdakwa menebang dan mengambil 2 (dua) tundun buah pisang, kemudian 2 (dua) tundun buah pisang tersebut dimasukan oleh terdakwa kedalam obrok yang ada disepeda motornya, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanannya, ketika berada di Kel. Kembangarum, Kec. Sutojayan, Kab. Blitar terdakwa melihat Sdr. BAMBANG al PRAYIT (DPO) melambaikan tangannya dan terdakwa menuju ketempat Sdr. BAMBANG al PRAYIT (DPO) berhenti, lalu Sdr. BAMBANG al PRAYIT (DPO) bilang pada terdakwa ” disini lo pisangnya banyak ” lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya agak kebarat yaitu dibawah pohon nangka, kemudian dengan membawa arit dan karung plastik putih terdakwa mendekati perkarangan milik korban yang ada tanaman pisangnya, sambil mengawasi keadaan sekitar perkarangan tersebut, terdakwa pura-pura mencari rumput, setelah dirasa aman baru terdakwa memasuki perkarangan milik korban ;
  • Saat terdakwa masuk keperkarangan milik korban tersebut Sdr. BAMBANG al PRAYIT (DPO) telah berhasil menebang 6 (enam) pohon pisang namun Sdr. BAMBANG al PRAYIT (DPO) hanya mengambil dan membawa           3 (tiga) tundun buah pisang saja ;

Setelah ke 3 (tiga ) tundun pisang tersebut dimasukan kedalam obrok , Sdr. BAMBANG al PRAYIT (DPO) pergi terlebih dahulu kemudian 3 (tiga) tundun buah pisang yang tersisa diambil oleh terdakwa, dengan cara terdakwa memasukan  2 (dua) tundun buah pisang kedalam kantong plastik putih selanjutnya oleh terdakwa dibawa dan dimasukan kedalam obrok kayu yang ada disepeda motor miliknya, setelah itu terdakwa kembali

  • lagi ke perkaranagan milik korban untuk mengambi 1 (satu) tundun buah pisang yang belum sempat dibawa, namun saat terdakwa tengah memasukan 1 (satu) tundun buah pisang kedalam plastik putih, perbuatan terdakwa diketahui oleh Sdr. ZAHROUL SUBHAN  dan Sdr. IRFAN MUJIB lalu terdakwa diamankan beserta barang bukti ke Polsek Lodoyo Timur ;
  • Bahwa maksud terdakwa mengambil buah pisang tanpa ijin pemiliknya tersebut adalah untuk dimiliki lalu dijual dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ;
  • Bahwa sebelumnya yaitu bulan Maret 2016 terdakwa juga pernah mengambil buah pisang milik orang lain di daerah Petungombo Garum sebanyak 3 (tiga) kali dengan total 9 (sembilan) tundun buah pisang,  kemudian pada bulan April 2016 terdakwa mengambil buah pisang sebanyak 1 (satu) kali di Ds. Jajar, Kec. Talun, Kab. Blitar dengan total 5 (lima) tundun, 1 (satu) kali di Ds. Gandusari sebanyak 6 (enam) tundun dan semuanya oleh terdakwa telah dijual dan mendapat uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
  • Akibat perbuatan terdakwa bersama Sdr. BAMBANG al PRAYIT (DPO), Korban  mengalami kerugian sebesar  Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu  rupiah ) atau setidak-tidaknya  kerugian tersebut  lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------

 

        -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke -  4 KUHP. --                                                               

 

Pihak Dipublikasikan Ya