Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2024/PN Blt SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H. 1.NOPIANTO Als ANTO Bin SUYADI (Alm)
2.PURNOMO Als GAPUR Bin BERO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 291/Pid.B/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2367/M.5.22/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa 1 NOPIANTO Als. ANTO Bin (Alm) SUYADI  bersama Terdakwa 2 PURNOMO Als. GOPUR Bin BERO atau selanjunnya disebut sebagai “Para terdakwa”, pada tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Bendosewu Ds. Bendosewu Kec. Talun Kab. Blitar tepatnya di area persawahan masuk Dsn. Bendosewu Ds. Bendosewu Kec. Talun Kab. Blitar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tersebut diatas Terdakwa I NOPIANTO Als. ANTO Bin SUYADI (Alm) dan Terdakwa I PURNOMO Als. GOPUR Bin BERO berkeliling di wilayah persawahan Dsn. Bendosewu dengan tujuan untuk mencari barang untuk dicuri mengendarai motor HAPPY nopol AG 6692 KBI. Dan sekira pukul 22.00 WIB tepatnya di area persawahan Dsn. Bendosewu  Ds. Bendosewu Kec. Talun Kab. Blitar, Terdakwa I NOPIANTO Als. ANTO Bin SUYADI (Alm) dan Terdakwa II PURNOMO Als. GOPUR Bin BERO melihat 1 (satu) unit mesin bajak mini merk FIRMAN INDONESIA type FTL 900H warna kuning berada dipinggir jalan, sehingga para terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil mesin bajak mini tersebut dengan cara mengangkat bersama-sama 1 (satu) unit mesin bajak mini milik saksi korban RONY SETYAJI ke atas jok sepeda motor. Terdakwa II PURNOMO Als. GOPUR Bin BERO yang mengendarai sepeda motor, sedangkan Terdakwa I NOPIANTO Als. ANTO Bin SUYADI (Alm) duduk di kursi penumpang sepeda motor dengan mesin bajak mini tersebut berada ditengah dan diapit diantara para terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa II PURNOMO Als. GOPUR Bin BERO memposting foto 1 (satu) unit mesin bajak mini merk FIRMAN INDONESIA type FTL 900H warna kuning di Facebook dengan menggunakan akun Terdakwa PURNOMO Als. GOPUR Bin BERO yaitu “GAPOER GAPOER” di grup Facebook JUAL BELI BARANG BEKAS BLITAR dengan tujuan untuk menjual barang tersebut.  Terhadap mesin bajak mini tersebut, telah dijual oleh Terdakwa II PURNOMO Als. GOPUR Bin BERO kepada saksi SUPRIH Bin (Alm) WAHONO dengan harga Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dari hasil penjualan mesin bajak mini Terdakwa I NOPIANTO Als. ANTO Bin (Alm) SUYADI  mendapatkan Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II PURNOMO Als. GOPUR Bin BERO juga mendapatkan Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan mesin bajak mini tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan para terdakwa. Dan atas perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban RONY SETYAJI mengalami kerugian sekira sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan para Terdakwa I NOPIANTO Als. ANTO Bin (Alm) SUYADI dan Terdakwa II PURNOMO Als. GOPUR Bin BERO sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya