Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberi ijin kepada PEMOHON untuk merubah nama anak ke 2 (DUA) PEMOHON pada dokumen :
Dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.694.0246765/ Tahun 2010, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten blitar : Nama Anak Ke 2 yang semula tertulis ZAHRA ARIANTI W. Dengan NIK : 3505095603100001 diganti dengan Nama : ZAHRA ARIANTI WICAKSONO dengan NIK : 3505095603100004 sesuai dengan yang tertulis di Kartu Keluarga.
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
- Membebaskan biaya permohonan ini kepada PEMOHON;
|