Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa ANGGA IGA PRADANA Als ANGGA Bin TRIMO pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret di tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di alamat Dusun Aryojoso RT. 18 RW. 02 Desa Ampelgading Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar dan Terdakwa ditahan di Rutan Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 00.30 Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi GALIH PRAKHASIWI telah melakukan penangkapan terhadap Saksi JOKO di wilayah Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar yang tengah kedapatan memiliki 1 (satu) klip Sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram dan setelah dilakukan interograsi bahwa Sabu tersebut diperoleh dari membeli kepada Terdakwa. Selanjutnya berdasarkan hal tersebut Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan perkara dan pada hari Senin tanggal 26 Februari sekira jam 19.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah HP merk VIVO nomor simcard 085791274245.
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa dihubungi Saksi JOKO dan menanyakan apakah Terdakwa ada di rumah dan Terdakwa menjawab iya sedang berada di rumah. Selanjutnya Saksi JOKO langsung berangkat menuju ke rumah Terdakwa di Desa Ampelgading Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang. Sesampai di rumah Terdakwa sekira jam 09.00 WIB Saksi JOKO memesan Sabu dan Terdakwa mengiyakan permintaan tersebut dengan menjawab akan dicarikan dan setelah itu Saksi JOKO pulang lagi ke rumahnya. Setelah mendapatkan Sabu sekira jam 11.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi JOKO bahwa pesanan sudah ada. Selanjutnya Saksi JOKO berangkat menuju rumah Terdakwa lagi dan sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi JOKO menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip Sabu kepada Saksi JOKO.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Sabu dari Saksi SUPRIYADI untuk dijual kembali kepada Saksi JOKO. Terdakwa menghubungi Saksi SUPRIYADI untuk memesan Sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa datang menemui Saksi SUPRIYADI di pinggir jalan persawahan Desa Ampelgading Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan menerima 1 (satu) klip Sabu.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan transaksi jual beli Sabu dengan Saksi JOKO sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya pada bulan November 2023, bulan Januari 2024, dan yang terakhir pada tanggal 25 Februari 2024.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa barang bukti 1 (satu) klip kristal berwarna putih bening Narkotika jenis Sabu berdasarkan penimbangan barang bukti oleh PT Pegadaian (Persero) Kantor Unit Wlingi Nomor 124/14098/2024 tanggal 01 Maret 2024 didapatkan hasil dengan berat bersih 0,12 gram.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) klip barang bukti Nomor 061555/2024/NNF sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 10558/NNF/2024 tanggal 01 Maret 2024 oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur disimpulkan bahwa benar adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ANGGA IGA PRADANA Als ANGGA Bin Trimo pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret di tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di alamat Dusun Aryojoso RT. 18 RW. 02 Desa Ampelgading Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar dan Terdakwa ditahan di Rutan Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 00.30 Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi GALIH PRAKHASIWI telah melakukan penangkapan terhadap Saksi JOKO di wilayah Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar yang tengah kedapatan memiliki 1 (satu) klip Sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram dan setelah dilakukan interograsi bahwa Sabu tersebut diperoleh dari membeli kepada Terdakwa. Selanjutnya berdasarkan hal tersebut Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan perkara dan pada hari Senin tanggal 26 Februari sekira jam 19.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah HP merk VIVO nomor simcard 085791274245.
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa dihubungi Saksi JOKO dan menanyakan apakah Terdakwa ada di rumah dan Terdakwa menjawab iya sedang berada di rumah. Selanjutnya Saksi JOKO langsung berangkat menuju ke rumah Terdakwa di Desa Ampelgading Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang. Sesampai di rumah Terdakwa sekira jam 09.00 WIB Saksi JOKO memesan Sabu dan Terdakwa mengiyakan permintaan tersebut dengan menjawab akan dicarikan dan setelah itu Saksi JOKO pulang lagi ke rumahnya. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi SUPRIYADI untuk memesan Sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa datang menemui Saksi SUPRIYADI di pinggir jalan persawahan Desa Ampelgading Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan menerima 1 (satu) klip Sabu. Setelah mendapatkan Sabu sekira jam 11.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi JOKO bahwa pesanan sudah ada. Selanjutnya Saksi JOKO berangkat menuju rumah Terdakwa lagi dan sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi JOKO menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip Sabu kepada Saksi JOKO.
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti 1 (satu) klip Sabu yang ditemukan pada saat penangkapan Saksi JOKO adalah benar Sabu yang telah telah Terdakwa berikan kepada Saksi JOKO pada tanggal 25 Februari 2024. Terdakwa menyanggupi permintaan Saksi JOKO untuk menyediakan Sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara memesan Sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUPRIYADI.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan Terdakwa mengerti perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum, namun perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan.
- Bahwa barang bukti 1 (satu) klip kristal berwarna putih bening Narkotika jenis Sabu berdasarkan penimbangan barang bukti oleh PT Pegadaian (Persero) Kantor Unit Wlingi Nomor 124/14098/2024 tanggal 01 Maret 2024 didapatkan hasil dengan berat bersih 0,12 gram.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) klip barang bukti Nomor 061555/2024/NNF sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 10558/NNF/2024 tanggal 01 Maret 2024 oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur disimpulkan bahwa benar adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |