Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
266/Pdt.P/2022/PN Blt NAKKITA ROSSA MUKTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 266/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NAKKITA ROSSA MUKTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dsn. Sonogunting RT. 04 RW. 01 Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar pada tanggal 02 FEBRUARI 2002 telah meninggal dunia seorang laki –laki bernama SUKADI dan dikebumikan di Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun Kabupaten Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUKADI tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak