Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2017/PN Blt Hj. RITA PUSPITARINI MARTENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. RITA PUSPITARINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. SUHUD, SH.M.HumHj. RITA PUSPITARINI
Tergugat
NoNama
1MARTENG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri bangunan rumah dan toko Luas ± 150 m2 terletak di Jl. Raya Srengat Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dengan batas – batas sebagai berikut: 

- Utara  : Jl. Raya Srengat        - Selatan    : Siti Masturi alm

- Timur  : Jl. Masjid                 - Barat       : Mulyono

  1. Menyatakan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat.
  2. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri bangunan rumah dan toko Luas ± 150 m2 terletak di Jl. Raya Srengat Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dengan batas – batas sebagai berikut: 

- Utara  : Jl. Raya Srengat        - Selatan    : Siti Masturi alm

- Timur  : Jl. Masjid                 - Barat       : Mulyono

Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan kepolisian.

  1. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Blitar terhadap obyek sengketa adalah sah dan berharga.
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding verset ataupun kasasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak