Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
453/Pid.B/2016/PN Blt | Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. | TOMANI BIN SAYUT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Okt. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 453/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Okt. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 489/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa TOMANI BIN SAYUT, pada hari Rabu tanggal 07 September 2016 sekitar pukul 06.00 wib, atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September Tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di Dusun Tambakrejo RT.03 RW.04 Desa Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain yakni saksi korban POINI mengalami luka berat, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------- - Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, waktu terdakwa berangkat naik sepeda ontel dengan membawa sabit menuju rumah saksi korban, sesampainya di rumah saksi korban terdakwa melihat saksi korban sedang menyapu halaman rumahnya, kemudian terdakwa turun dari sepeda ontel dengan membawa sabit mendekati saksi korban, mengetahui terdakwa membawa sabit saksi korban masuk ke dalam rumahnya, selanjutnya terdakwa megejar saksi korban dan setelah dekat terdakwa langsung membacokkan sabitnya kearah bagian muka saksi korban, lalu saksi korban berusaha menangkisnya dengan menggunakan tangannya, namun terdakwa tetap membacok saksi korban sampai muka dan tangannya berdarah. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban POINI menderita luka robek pada bawah mata kanan, pipi kanan, pipi kiri, bibir, dahi dan robek pada punggung tangan kanan. Sesuai dengan hasil Pemeriksaan yang tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 912 / IX / RSSH / 2016 tanggal 07 September 2016 atas nama POINI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MOCH GHAMBALI dokter pada Rumah Sakit SYUHADA HAJI KOTA BLITAR dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : - Bagian Kepala : Luka robek pada pipi bawah mata kanan ± 5 Cm, pipi kanan ± 5 Cm, pipi kiri dua tempat ± 5 Cm, bibir ± 2 Cm, dahi ± 1 Cm. - Bagian Anggota Badan : Robek pada punggung tangan kanan ± 5 Cm antara jari jempol dan telunjuk ± 10 Cm antara 4-5 ± 8 Cm. Kesimpulan : Dari luka diatas diduga akibat persentuhan dengan benda tajam. ------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP. SUBSIDAIR : ------- Bahwa ia terdakwa TOMANI BIN SAYUT, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan Primair di atas, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain yakni saksi korban POINI mengalami luka, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----- - Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, waktu terdakwa berangkat naik sepeda ontel dengan membawa sabit menuju rumah saksi korban, sesampainya di rumah saksi korban terdakwa melihat saksi korban sedang menyapu halaman rumahnya, kemudian terdakwa turun dari sepeda ontel dengan membawa sabit mendekati saksi korban, mengetahui terdakwa membawa sabit saksi korban masuk ke dalam rumahnya, selanjutnya terdakwa megejar saksi korban dan setelah dekat terdakwa langsung membacokkan sabitnya kearah bagian muka saksi korban, lalu saksi korban berusaha menangkisnya dengan menggunakan tangannya, namun terdakwa tetap membacok saksi korban sampai muka dan tangannya berdarah. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban POINI menderita luka robek pada bawah mata kanan, pipi kanan, pipi kiri, bibir, dahi dan robek pada punggung tangan kanan. Sesuai dengan hasil Pemeriksaan yang tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 912 / IX / RSSH / 2016 tanggal 07 September 2016 atas nama POINI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MOCH GHAMBALI dokter pada Rumah Sakit SYUHADA HAJI KOTA BLITAR dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut Bagian Kepala : Luka robek pada pipi bawah mata kanan ± 5 Cm, pipi kanan ± 5 Cm, pipi kiri dua tempat ± 5 Cm, bibir ± 2 Cm, dahi ± 1 Cm. - Bagian Anggota Badan : Robek pada punggung tangan kanan ± 5 Cm antara jari jempol dan telunjuk ± 10 Cm antara 4-5 ± 8 Cm. Kesimpulan : Dari luka diatas diduga akibat persentuhan dengan benda tajam. ------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |