Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3505-LT-13062022-0006 yang semula tertulis Sriningsih lahir di Blitar 12 Agustus 1972 dirubah/dibetulkan menjadi Wahyu Sriningsih lahir di Blitar 10 Desembetr 1977
-Merubah/membetulkan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3505185208720002 yang semula tertulis
Sriningsih lahir di Blitar 12 Agustus 1972 dirubah/dibetulkan menjadi Wahyu Sriningsih lahir di Blitar 10 Desember 1977
-Merubah/membetulkan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 3505181005060394 yang semula tertulis Sriningsih lahir di Blitar 12 Agustus 1972 dirubah/dibetulkan menjadi Wahyu Sriningsih lahir di Blitar 10 Desember 1977
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama dan tanggal lahir tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |