Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2021/PN Blt SUBANDIANTO alias SUBANDI SURIP Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 23 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUBANDIANTO alias SUBANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. H. Suprayitno, S.H., M.H., M. Ak.SUBANDIANTO alias SUBANDI
Tergugat
NoNama
1SURIP
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIASTO, SH.MHSURIP
2MASKUN BUKHORI, SHSURIP
3SARTONO, SH.SURIP
Turut Tergugat
NoNama
1PPAT Camat Sawanwetan
2Kepala BPN Kota Blitar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik Nomor 01664 NIB 00798 tertanggal 14 Pebruari 2003 atas nama almarhum KASIHAN, suami Tergugat  adalah milik Penggugat.
3.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang menyerobot dan mengakui tanah obyek sengketa dan Turut Tergugat I & II terbukti telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad).
4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sertpikat hak milik nomor 01664 NIB 00798 tertanggal 14 Pebruari 2003 atas nama KASIHAN.
5.Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat dan atau suaminya Tergugat (almarhum Kasiham) yang ada dalam kekuasaanya terhadap tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6.Menyatakan Sertifikat Hak Milik No 01664, NIB 00798 tertanggal 14 Peberuari 2013 atas nama almarhum Kasihan suami Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum.
7.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan/ menyerahkan tanah obyek sengketa serta mengembalikan sertipikat atas nama Kasihan ke Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya.
8.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat dengan cara mengembalikan tanah tersebut setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
9.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
10.Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan II untuk membatalkan akta jual beli NOMOR 207/SNWT/V111/2002 TERTANGGAL AKTA 1 AGUSTUS 2002 dan sertipikat hak milk 01664 NIB 00798 TERTANGGAL 14 PEBRUARI 2003 ATAS NAMA KASIHAN.
11.Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak