Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum nama pemohon ANANDA SURYANESTA, dalam paspor No. AM 070183 dibetulkan menjadi SURYANTI, lahir di Blitar 19-03-1978;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan turunan Penetapan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kantor Imigrasi, untuk mencatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu yang kini sedang berjalan;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon;
|