Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2022/PN Blt Rr. HARTINI, SH OKA LUSILIAN JAYA Als OKA Bin HARUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.184/M.5.22/Enz.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. HARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKA LUSILIAN JAYA Als OKA Bin HARUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.OKA LUSILIAN JAYA Als OKA Bin HARUN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 
----------Bahwa  ia terdakwa OKA  LUSILIAN  JAYA Als OKA Bin HARUN , pada hari Rabu tanggal  5 Januari 2022 sekira jam 19.00 WIB, pada hari Jum’at tanggal  7 Januari 2022 sekira jam  19.00 WIB ,pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam  19.00 WIB , pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira jam  14.00 WIB sekira jam  19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2022  bertempat di  jalan dieng Nomor 40  Kelurahan Bendogerit  Kecamatan Sananwetan Kota Blitarm atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan  sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memilik ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------
----------Berawal petugas Satresnarkoba Polrest Blitar antara lain saksi Dita Wildan Feriyanto  mendapat informasi adanya peredaran sediaan farmasi jenis dobel L di jalan Achmad Yani Kota Blitar , selanjutnya dilakukan penyelidikan  kemudian pada pada hari Rabu tanggal  19 Januari 2022 sekira jam 17.00 WIB telah mengamankan saksi Asep Efendi yang telah kedapatan  membawa sediaan farmasi jenis dobelL sebanyak 15 (lima belas ) butir  dengan berat 2.70 (dua koma tujuh puluh) gram  berdasarkan hasil  penimbangan dari PT Pegadaian  (Persero0 Blitar Nomor: 53/14093/2022  tanggal  28 Januari 2022 dan  ketika dilakukan interogasi telah mengaku telah mendapatkan sediaan farmasi tesebut dengan cara membeli dari terdakwa  Oka Lusilian Jaya Als Oka Bin  Harun. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Oka Lusilian Jaya Als Oka Bin Harun  di  Depo Sakira beralamat jalan Achmad Yani Kota Blitar  dan mengakui terus terang kalau telah menjual sediaan farmasi berupa pil dobelL  kepada saksi Asep Efendi  , kemudian dilakukan penggeledahan  terhadap terdakwa Oka Lusilian als Oka Bin  harun  dan ditemukan 620 (enam ratus dua puluh) butir hasil pembelian dari saksi Nadia  Ingki Ramadhan  als Kimpleng Bin Purwanto.
----------Bahwa yang pertama pada hari Rabu tanggal  5 Januari 2022 sekira jam 09.00 WIb terdakwa        
 dating kerumah saksi Nadia Als Kimpleng  beralamat  jalan Batanghari No. 2 Rt.  02 Rw. 01 Kel. Sukorejo  Kec. Sukorejo Kota Blitar untuk  membeli  sediaan farmasi berupa pil dobel L  seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) mendapatkan   8 (delapan) butir dobel L.. Kemudian pukul  19.00 WIB  saksi Asep Efendi dating kerumah terdakwa     beralamat  jalan Dieng No. 40 Kelurahan Bendogerit Kecamatan sananwetan  Kota Blitar  untuk membeli pil dobelL dengan harga Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah)  dan terdakwa berikan  3 (tiga) butir  ,sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan 1 (satu) butir. Yang kedua pada hari Jum’at tanggal 7 Januari  2022 sekira jam 12.30 WIB terdakwa dating kerumah saksi Nadia Als Kimpleng  alamat jalan Batanghari No. 2 Rt.02 Rw.01 el. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar untuk membeli sediaan farmasi berupa pil dobel L  seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapatkan  8 (delapan) butir dobel L . Kemudian pukul  19,00 WIB saksi Asep Efendi  dating kerumah tersangka di jalan Dieng No.  40 Kel.   Bendogerit Kecamatan  Sananwetan Kota Blitar untuk membeli pil dobel L  dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)  dan terdakwa memberikan  6 (enam) butir dobel L   sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan 2 (dua) butir dobel L, Yang ketiga pada hari Senin tanggal 10 januari 2022 sekira jam 09.00 WIB terdakwa   telah dating kerumah saksi Nadia Als Kimpleng  yang beralamat  di jalan Batanghari No. 2 Rt.02 Rw. 01  Kel. Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar untuk membeli sediaan farmasi jenis pil dobel L seharga rRp. 30.000,- (tiga puluhbribu rupiah)  amemndapatkan 12 (dua belas) butir pil dobel L. Kemudian  pukul 19 .00 WIB saksi Asep effendi dating kerumah terdakwa alamat jalan dieng No. 40 Kel. Bendogerit Kecamatan sananwetan  Kota Blitar untuk membeli pil dobel L dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 6 (enam) butir dobel L sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan 2 (dua) butir. Perbuatannyang keempat pada hari rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira jam 14.00 WIB  terdakwa dating kerumah saksi Nadia als Kimpleng yang beralamat jalan  Batanghari No. 2 Rt.02  Rw.01 Kel. Sukorejo Kecamatan sukorejo Kota Blitar  untuk membeli sediaan farmasi jenis dobel L seharga Rp. 50.000,- (liam puluh ribu rupiah)  mendapakan 20 (dua puluh) butir pil dobelL , Kmudian pukul  19.00 WIB saksi asep Efendi dating kerumah terdakwa di alan Dieng No. 40 Kel. Bendogerit  Kecamatan sananwetan Kota  Blitar untuk membeli pil dobelL dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 5 (lima) butir  dan yang butir   merupakan bonus karena saksi asep Efendi sering membeli pil dobel L kepada terdakwa.         
------------Bahwa  hasil pembelian dobel L kepada terdakwa tersebut, saksi Asep Efendi  sudah  menggunakan sebanyak 5 (lima) butir dobel L dan masih tersisa 15 (lima belas) butir  dengan berat 2.70 (dua koma tujuhpuluh ) gram sesuai hasil penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Blitar nomor 53/14093/2022 tanggal 28 januari 2022

-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya  berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:00947/NOF/2022 tanggal 10 Februari  2022 barang bukti  dengan nomor:01911/2022 NOF : 2 (dua) butir tablet warna putih  logo”LL”  dengan berat netto 0,388 gram disita dari  saksi Asep Efendi Als Jablay Bin Samiran           dan 01912/2022/NOF : 2 (dua) butir  tablet warna putih logo “LL”  dengan berat netto 0,352 gram  disita dari tangan tersangka “Oka Lusilian Jaya Als Oka Bin Harun     .disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01911/2022 /NOF dan 01912/2022/NOF  seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti arkinson, tidak termasuk  Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras sedang diketahui terdakwa untuk  atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL tersebut bukan sebagai atau atas  nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu  

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU 
KEDUA 
-----------Bahwa  ia terdakwa OKA  LUSILIAN  JAYA Als OKA Bin HARUN , pada hari Rabu tanggal  5 Januari 2022 sekira jam 19.00 WIB, pada hari Jum’at tanggal  7 Januari 2022 sekira jam  19.00 WIB ,pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam  19.00 WIB , pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira jam  14.00 WIB sekira jam  19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2022  bertempat di  jalan dieng Nomor 40  Kelurahan Bendogerit  Kecamatan Sananwetan Kota Blitarm atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan  sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan  dan mutu sebagaimana  dimaksud dalam pasal 98 ayat (2)  dan ayat (3) dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------------------------
----------Berawal petugas Satresnarkoba Polrest Blitar antara lain saksi Dita Wildan Feriyanto  mendapat informasi adanya peredaran sediaan farmasi jenis dobel L di jalan Achmad Yani Kota Blitar , selanjutnya dilakukan penyelidikan  kemudian pada pada hari Rabu tanggal  19 Januari 2022 sekira jam 17.00 WIB telah mengamankan saksi Asep Efendi yang telah kedapatan  membawa sediaan farmasi jenis dobelL sebanyak 15 (lima belas ) butir dengan berat 2.70 (dua koma tujuh puluh) gram   berdasarkan hasil penimbangan dari  PT Pegadaian (Persero)  Blitar Nomor: 53/14093/2022 tanggal 28 Januari 2022  dan  ketika dilakukan interogasi telah mengaku telah mendapatkan sediaan farmasi tesebut dengan cara membeli dari terdakwa  Oka Lusilian Jaya Als Oka Bin  Harun. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Oka Lusilian Jaya Als Oka Bin Harun  di  Depo Sakira beralamat jalan Achmad Yani Kota Blitar  dan mengakui terus terang kalau telah menjual sediaan farmasi berupa pil dobelL  kepada saksi Asep Efendi  , kemudian dilakukan penggeledahan  terhadap terdakwa Oka Lusilian als Oka Bin  harun  dan ditemukan 620 (enam ratus dua puluh) butir hasil pembelian dari saksi Nadia  Ingki Ramadhan  als Kimpleng Bin Purwanto.
----------Bahwa yang pertama pada hari Rabu tanggal  5 Januari 2022 sekira jam 09.00 WIb terdakwa        
 dating kerumah saksi Nadia Als Kimpleng  beralamat  jalan Batanghari No. 2 Rt.  02 Rw. 01 Kel. Sukorejo  Kec. Sukorejo Kota Blitar untuk  membeli  sediaan farmasi berupa pil dobel L  seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) mendapatkan   8 (delapan) butir dobel L.. Kemudian pukul  19.00 WIB  saksi Asep Efendi dating kerumah terdakwa     beralamat  jalan Dieng No. 40 Kelurahan Bendogerit Kecamatan sananwetan  Kota Blitar  untuk membeli pil dobelL dengan harga Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah)  dan terdakwa berikan  3 (tiga) butir  ,sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan 1 (satu) butir. Yang kedua pada hari Jum’at tanggal 7 Januari  2022 sekira jam 12.30 WIB terdakwa dating kerumah saksi Nadia Als Kimpleng  alamat jalan Batanghari No. 2 Rt.02 Rw.01 el. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar untuk membeli sediaan farmasi berupa pil dobel L  seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapatkan  8 (delapan) butir dobel L . Kemudian pukul  19,00 WIB saksi Asep Efendi  dating kerumah tersangka di jalan Dieng No.  40 Kel.   Bendogerit Kecamatan  Sananwetan Kota Blitar untuk membeli pil dobel L  dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)  dan terdakwa memberikan  6 (enam) butir dobel L   sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan 2 (dua) butir dobel L, Yang ketiga pada hari Senin tanggal 10 januari 2022 sekira jam 09.00 WIB terdakwa   telah dating kerumah saksi Nadia Als Kimpleng  yang beralamat  di jalan Batanghari No. 2 Rt.02 Rw. 01  Kel. Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar untuk membeli sediaan farmasi jenis pil dobel L seharga rRp. 30.000,- (tiga puluhbribu rupiah)  amemndapatkan 12 (dua belas) butir pil dobel L. Kemudian  pukul 19 .00 WIB saksi Asep effendi dating kerumah terdakwa alamat jalan dieng No. 40 Kel. Bendogerit Kecamatan sananwetan  Kota Blitar untuk membeli pil dobel L dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 6 (enam) butir dobel L sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan 2 (dua) butir. Perbuatannyang keempat pada hari rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira jam 14.00 WIB  terdakwa dating kerumah saksi Nadia als Kimpleng yang beralamat jalan  Batanghari No. 2 Rt.02  Rw.01 Kel. Sukorejo Kecamatan sukorejo Kota Blitar  untuk membeli sediaan farmasi jenis dobel L seharga Rp. 50.000,- (liam puluh ribu rupiah)  mendapakan 20 (dua puluh) butir pil dobelL , Kmudian pukul  19.00 WIB saksi asep Efendi dating kerumah terdakwa di alan Dieng No. 40 Kel. Bendogerit  Kecamatan sananwetan Kota  Blitar untuk membeli pil dobelL dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 5 (lima) butir  dan yang butir   merupakan bonus karena saksi asep Efendi sering membeli pil dobel L kepada terdakwa.         
------------Bahwa  hasil pembelian dobel L kepada terdakwa tersebut, saksi Asep Efendi  sudah  menggunakan sebanyak 5 (lima) butir dobel L dan masih tersisa 15 (lima belas) butir  dengan berat 2.70 (dua koma tujuhpuluh ) gram sesuai hasil penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Blitar nomor 53/14093/2022 tanggal 28 januari 2022

-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya  berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:00947/NOF/2022 tanggal 10 Februari  2022 barang bukti  dengan nomor:01911/2022 NOF : 2 (dua) butir tablet warna putih  logo”LL”  dengan berat netto 0,388 gram disita dari  saksi Asep Efendi Als Jablay Bin Samiran           dan 01912/2022/NOF : 2 (dua) butir  tablet warna putih logo “LL”  dengan berat netto 0,352 gram  disita dari tangan tersangka “Oka Lusilian Jaya Als Oka Bin Harun     .disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01911/2022 /NOF dan 01912/2022/NOF  seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti arkinson, tidak termasuk  Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras  sedang diketahui bahwa terdakwa  OKA LUSILIAN JAYA als OKA Bin HARUN  tidak  mempunyai keahlian   tentang kefarmasian   dan tidak  memiliki surat yang melegalkan peredaran sediaan  farmasi berupa pil dobel L tersebut  

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya