Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa ia terdakwa OKA LUSILIAN JAYA Als OKA Bin HARUN , pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekira jam 19.00 WIB, pada hari Jum’at tanggal 7 Januari 2022 sekira jam 19.00 WIB ,pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 19.00 WIB , pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira jam 14.00 WIB sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2022 bertempat di jalan dieng Nomor 40 Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitarm atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memilik ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------
----------Berawal petugas Satresnarkoba Polrest Blitar antara lain saksi Dita Wildan Feriyanto mendapat informasi adanya peredaran sediaan farmasi jenis dobel L di jalan Achmad Yani Kota Blitar , selanjutnya dilakukan penyelidikan kemudian pada pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira jam 17.00 WIB telah mengamankan saksi Asep Efendi yang telah kedapatan membawa sediaan farmasi jenis dobelL sebanyak 15 (lima belas ) butir dengan berat 2.70 (dua koma tujuh puluh) gram berdasarkan hasil penimbangan dari PT Pegadaian (Persero0 Blitar Nomor: 53/14093/2022 tanggal 28 Januari 2022 dan ketika dilakukan interogasi telah mengaku telah mendapatkan sediaan farmasi tesebut dengan cara membeli dari terdakwa Oka Lusilian Jaya Als Oka Bin Harun. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Oka Lusilian Jaya Als Oka Bin Harun di Depo Sakira beralamat jalan Achmad Yani Kota Blitar dan mengakui terus terang kalau telah menjual sediaan farmasi berupa pil dobelL kepada saksi Asep Efendi , kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Oka Lusilian als Oka Bin harun dan ditemukan 620 (enam ratus dua puluh) butir hasil pembelian dari saksi Nadia Ingki Ramadhan als Kimpleng Bin Purwanto.
----------Bahwa yang pertama pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekira jam 09.00 WIb terdakwa
dating kerumah saksi Nadia Als Kimpleng beralamat jalan Batanghari No. 2 Rt. 02 Rw. 01 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar untuk membeli sediaan farmasi berupa pil dobel L seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) mendapatkan 8 (delapan) butir dobel L.. Kemudian pukul 19.00 WIB saksi Asep Efendi dating kerumah terdakwa beralamat jalan Dieng No. 40 Kelurahan Bendogerit Kecamatan sananwetan Kota Blitar untuk membeli pil dobelL dengan harga Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa berikan 3 (tiga) butir ,sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan 1 (satu) butir. Yang kedua pada hari Jum’at tanggal 7 Januari 2022 sekira jam 12.30 WIB terdakwa dating kerumah saksi Nadia Als Kimpleng alamat jalan Batanghari No. 2 Rt.02 Rw.01 el. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar untuk membeli sediaan farmasi berupa pil dobel L seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapatkan 8 (delapan) butir dobel L . Kemudian pukul 19,00 WIB saksi Asep Efendi dating kerumah tersangka di jalan Dieng No. 40 Kel. Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar untuk membeli pil dobel L dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 6 (enam) butir dobel L sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan 2 (dua) butir dobel L, Yang ketiga pada hari Senin tanggal 10 januari 2022 sekira jam 09.00 WIB terdakwa telah dating kerumah saksi Nadia Als Kimpleng yang beralamat di jalan Batanghari No. 2 Rt.02 Rw. 01 Kel. Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar untuk membeli sediaan farmasi jenis pil dobel L seharga rRp. 30.000,- (tiga puluhbribu rupiah) amemndapatkan 12 (dua belas) butir pil dobel L. Kemudian pukul 19 .00 WIB saksi Asep effendi dating kerumah terdakwa alamat jalan dieng No. 40 Kel. Bendogerit Kecamatan sananwetan Kota Blitar untuk membeli pil dobel L dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 6 (enam) butir dobel L sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan 2 (dua) butir. Perbuatannyang keempat pada hari rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira jam 14.00 WIB terdakwa dating kerumah saksi Nadia als Kimpleng yang beralamat jalan Batanghari No. 2 Rt.02 Rw.01 Kel. Sukorejo Kecamatan sukorejo Kota Blitar untuk membeli sediaan farmasi jenis dobel L seharga Rp. 50.000,- (liam puluh ribu rupiah) mendapakan 20 (dua puluh) butir pil dobelL , Kmudian pukul 19.00 WIB saksi asep Efendi dating kerumah terdakwa di alan Dieng No. 40 Kel. Bendogerit Kecamatan sananwetan Kota Blitar untuk membeli pil dobelL dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 5 (lima) butir dan yang butir merupakan bonus karena saksi asep Efendi sering membeli pil dobel L kepada terdakwa.
------------Bahwa hasil pembelian dobel L kepada terdakwa tersebut, saksi Asep Efendi sudah menggunakan sebanyak 5 (lima) butir dobel L dan masih tersisa 15 (lima belas) butir dengan berat 2.70 (dua koma tujuhpuluh ) gram sesuai hasil penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Blitar nomor 53/14093/2022 tanggal 28 januari 2022
-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:00947/NOF/2022 tanggal 10 Februari 2022 barang bukti dengan nomor:01911/2022 NOF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo”LL” dengan berat netto 0,388 gram disita dari saksi Asep Efendi Als Jablay Bin Samiran dan 01912/2022/NOF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,352 gram disita dari tangan tersangka “Oka Lusilian Jaya Als Oka Bin Harun .disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01911/2022 /NOF dan 01912/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti arkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa ia terdakwa OKA LUSILIAN JAYA Als OKA Bin HARUN , pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekira jam 19.00 WIB, pada hari Jum’at tanggal 7 Januari 2022 sekira jam 19.00 WIB ,pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 19.00 WIB , pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira jam 14.00 WIB sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2022 bertempat di jalan dieng Nomor 40 Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitarm atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------------------------
----------Berawal petugas Satresnarkoba Polrest Blitar antara lain saksi Dita Wildan Feriyanto mendapat informasi adanya peredaran sediaan farmasi jenis dobel L di jalan Achmad Yani Kota Blitar , selanjutnya dilakukan penyelidikan kemudian pada pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira jam 17.00 WIB telah mengamankan saksi Asep Efendi yang telah kedapatan membawa sediaan farmasi jenis dobelL sebanyak 15 (lima belas ) butir dengan berat 2.70 (dua koma tujuh puluh) gram berdasarkan hasil penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Blitar Nomor: 53/14093/2022 tanggal 28 Januari 2022 dan ketika dilakukan interogasi telah mengaku telah mendapatkan sediaan farmasi tesebut dengan cara membeli dari terdakwa Oka Lusilian Jaya Als Oka Bin Harun. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Oka Lusilian Jaya Als Oka Bin Harun di Depo Sakira beralamat jalan Achmad Yani Kota Blitar dan mengakui terus terang kalau telah menjual sediaan farmasi berupa pil dobelL kepada saksi Asep Efendi , kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Oka Lusilian als Oka Bin harun dan ditemukan 620 (enam ratus dua puluh) butir hasil pembelian dari saksi Nadia Ingki Ramadhan als Kimpleng Bin Purwanto.
----------Bahwa yang pertama pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekira jam 09.00 WIb terdakwa
dating kerumah saksi Nadia Als Kimpleng beralamat jalan Batanghari No. 2 Rt. 02 Rw. 01 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar untuk membeli sediaan farmasi berupa pil dobel L seharga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) mendapatkan 8 (delapan) butir dobel L.. Kemudian pukul 19.00 WIB saksi Asep Efendi dating kerumah terdakwa beralamat jalan Dieng No. 40 Kelurahan Bendogerit Kecamatan sananwetan Kota Blitar untuk membeli pil dobelL dengan harga Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa berikan 3 (tiga) butir ,sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan 1 (satu) butir. Yang kedua pada hari Jum’at tanggal 7 Januari 2022 sekira jam 12.30 WIB terdakwa dating kerumah saksi Nadia Als Kimpleng alamat jalan Batanghari No. 2 Rt.02 Rw.01 el. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar untuk membeli sediaan farmasi berupa pil dobel L seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapatkan 8 (delapan) butir dobel L . Kemudian pukul 19,00 WIB saksi Asep Efendi dating kerumah tersangka di jalan Dieng No. 40 Kel. Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar untuk membeli pil dobel L dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 6 (enam) butir dobel L sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan 2 (dua) butir dobel L, Yang ketiga pada hari Senin tanggal 10 januari 2022 sekira jam 09.00 WIB terdakwa telah dating kerumah saksi Nadia Als Kimpleng yang beralamat di jalan Batanghari No. 2 Rt.02 Rw. 01 Kel. Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar untuk membeli sediaan farmasi jenis pil dobel L seharga rRp. 30.000,- (tiga puluhbribu rupiah) amemndapatkan 12 (dua belas) butir pil dobel L. Kemudian pukul 19 .00 WIB saksi Asep effendi dating kerumah terdakwa alamat jalan dieng No. 40 Kel. Bendogerit Kecamatan sananwetan Kota Blitar untuk membeli pil dobel L dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 6 (enam) butir dobel L sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan 2 (dua) butir. Perbuatannyang keempat pada hari rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira jam 14.00 WIB terdakwa dating kerumah saksi Nadia als Kimpleng yang beralamat jalan Batanghari No. 2 Rt.02 Rw.01 Kel. Sukorejo Kecamatan sukorejo Kota Blitar untuk membeli sediaan farmasi jenis dobel L seharga Rp. 50.000,- (liam puluh ribu rupiah) mendapakan 20 (dua puluh) butir pil dobelL , Kmudian pukul 19.00 WIB saksi asep Efendi dating kerumah terdakwa di alan Dieng No. 40 Kel. Bendogerit Kecamatan sananwetan Kota Blitar untuk membeli pil dobelL dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 5 (lima) butir dan yang butir merupakan bonus karena saksi asep Efendi sering membeli pil dobel L kepada terdakwa.
------------Bahwa hasil pembelian dobel L kepada terdakwa tersebut, saksi Asep Efendi sudah menggunakan sebanyak 5 (lima) butir dobel L dan masih tersisa 15 (lima belas) butir dengan berat 2.70 (dua koma tujuhpuluh ) gram sesuai hasil penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Blitar nomor 53/14093/2022 tanggal 28 januari 2022
-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:00947/NOF/2022 tanggal 10 Februari 2022 barang bukti dengan nomor:01911/2022 NOF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo”LL” dengan berat netto 0,388 gram disita dari saksi Asep Efendi Als Jablay Bin Samiran dan 01912/2022/NOF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,352 gram disita dari tangan tersangka “Oka Lusilian Jaya Als Oka Bin Harun .disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01911/2022 /NOF dan 01912/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti arkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras sedang diketahui bahwa terdakwa OKA LUSILIAN JAYA als OKA Bin HARUN tidak mempunyai keahlian tentang kefarmasian dan tidak memiliki surat yang melegalkan peredaran sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan |