INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
167/Pid.Sus/2022/PN Blt | KUPIK SULAENI, S.H | JONI PRIYO NUGROHO als OMPONG Bin KATUR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 167/Pid.Sus/2022/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-271/M.5.22/Enz.1/06/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | K E S A T U :
Bahwa ia terdakwa, JONI PRIYO NUGROHO als OMPONG Bin KATUR, pada hari Sabtu tanggal 19 Pebruari 2022 sekitar jam 00.30 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Pebruari 2022 atau tahun 2022 bertempat di Dusun Batuasri Rt. 08 Rw 03 Desa Batuaji Kec. Ringinrejo Kabupaten ediri ( sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara ini), dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2022 sekitar jam 20.30 wib terdakwa menghubungi sdr. CEMBUN (termasuk dalam DPO) untuk memesan pil dobel L sebanyak 2 (dua) botol dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per botolnya, setelah itu terdakwa menstranfer uang pembelian pil dobel L sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ke no rek yang diberikan oleh sdr. CEMBUN, kemudian sekitar jam 18.00 wib sdr. CEMBUN menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil pil dobel L secara ranjau dipinggir jalan raya Kras Kediri, selanjutnya terdakwa berangkat dan mengambil pil dobel L tersebut sebanyak 2 (dua) botol yang diletakkan dipinggir jalan raya Kras Kediri ;
- Bahwa kemudian pil dobel L tersebut dijual lagi / diedarkan oleh terdakwa dengan cara terdakwa menjual kepada teman-temannya yang memerlukannya dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) mendapatkan 4 (empat) butir, diantaranya pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar jam 20.30 wib saksi ABDULLOH als DULLOH datang kerumah terdakwa di Dusun Batuasri Rt.08 Rw.03 Desa Batuaji Kecamatan Ringinsari Kabupaten Kediri untuk membeli pil dobel L seharga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan 50 (lima puluh) butir pil Dobel L yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna hitam, dan saat itu terdakwa memberikan bonus tambahan sebanyak 1 (satu) kit yang berisi 4 (empat) butir pil dobel L ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Pebruari 2022 sekitar jam 00.30 wib petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi ABDULLOH als DULLOH yang telah membeli pil dobel L kepada terdakwa di Dusun / Desa Purwodadi Rt.02 Rw.04 Kec. Ringinsari Kabupaten Kediri yang telah kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 1 bungkus berisi 19 (sembilan belas) butir pil dobel L, 1 bungkus berisi 21 (dua puluh satu) butir pil dobel L dan 1 pocong berisi 8 (delapan) butir pil dobel L sehingga semuanya ada 48 (empat puluh delapan) butir pil dobel L. maka kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2022 sekitar jam 00.30 wib petugas Kepolisian telah berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya dengan alamat : Dusun Buluasri Rt.08 Rw,03 Desa Batuaji Kec. Ringinrejo Kabupaten Kediri dan telah berhasil disita barang bukti berupa : 1 (satu) plastik berisi 1.068 (seribu enam puluh delapan) butir pil dobel L, 1 (satu) plastik berisi 956 (sembilan ratus lima puluh enam) butir pil dobel L, 1 (SATU) klip plastik berisi 100 (seratus) butir pil dobel L, 21 (dua puluh satu butir pil dobel L, 15 (lima belas) butir pil dobel L (sehingga jumlahnya secara keseluruhan adalah : 2.160 (dua ribu seratus enam puluh) butir, 1 (satu) buah botol berwarna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) buah HP merk Xiomi Redmi 6A, 1 (SATU) BUAH DOOSBOOK HP merk Xiomi Redmi 6A ;
- Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker atau berfrofesi dibidang farmasi dan ketika Petugas Kepolisian menanyakan dokumen / surat-surat yang menyertai obat keras tersebut, maka terdakwa tidak bisa menunjukkannya;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB.01810/NOF/2022 tanggal 11 Maret 2022 yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03620 /2022/NOF berupa tablet warna putih logo L tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
DAKWAAN KEDUA :
Bahwa ia terdakwa, JONI PRIYO NUGROHO als OMPONG Bin KATUR, pada hari Sabtu tanggal 19 Pebruari 2022 sekitar jam 00.30 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Pebruari 2022 atau tahun 2022 bertempat di Dusun Batuasri Rt. 08 Rw 03 Desa Batuaji Kec. Ringinrejo Kabupaten Kediri ( sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara ini),, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2022 sekitar jam 20.30 wib terdakwa menghubungi sdr. CEMBUN (termasuk dalam DPO) untuk memesan pil dobel L sebanyak 2 (dua) botol dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per botolnya, setelah itu terdakwa menstranfer uang pembelian pil dobel L sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ke no rek yang diberikan oleh sdr. CEMBUN, kemudian sekitar jam 18.00 wib sdr. CEMBUN menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil pil dobel L secara ranjau dipinggir jalan raya Kras Kediri, selanjutnya terdakwa berangkat dan mengambil pil dobel L tersebut sebanyak 2 (dua) botol yang diletakkan dipinggir jalan raya Kras Kediri ;
- Bahwa kemudian pil dobel L tersebut dijual lagi / diedarkan oleh terdakwa dengan cara terdakwa menjual kepada teman-temannya yang memerlukannya dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) mendapatkan 4 (empat) butir, diantaranya pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar jam 20.30 wib saksi ABDULLOH als DULLOH datang kerumah Terdakwa di Dusun Batuasri Rt.08 Rw.03 Desa Batuaji Kecamatan Ringinsari Kabupaten Kediri untuk membeli pil dobel L seharga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan 50 (lima puluh) butir pil Dobel L yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna hitam, dan saat itu terdakwa memberikan bonus tambahan sebanyak 1 (satu) kit yang berisi 4 (empat) butir pil dobel L ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Pebruari 2022 sekitar jam 00.30 wib petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi ABDULLOH als DULLOH yang telah membeli pil dobel L kepada terdakwa di Dusun / Desa Purwodadi Rt.02 Rw.04 Kec. Ringinsari Kabupaten Kediri yang telah kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 1 bungkus berisi 19 (sembilan belas) butir pil dobel L, 1 bungkus berisi 21 (dua puluh satu) butir pil dobel L dan 1 pocong berisi 8 (delapan) butir pil dobel L sehingga semuanya ada 48 (empat puluh delapan) butir pil dobel L. maka kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2022 sekitar jam 00.30 wib petugas Kepolisian telah berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya dengan alamat : Dusun Buluasri Rt.08 Rw,03 Desa Batuaji Kec. Ringinrejo Kabupaten Kediri dan telah berhasil disita barang bukti berupa : 1 (satu) plastik berisi 1.068 (seribu enam puluh delapan) butir pil dobel L, 1 (satu) plastik berisi 956 (sembilan ratus lima puluh enam) butir pil dobel L, 1 (SATU) klip plastik berisi 100 (seratus) butir pil dobel L, 21 (dua puluh satu butir pil dobel L, 15 (lima belas) butir pil dobel L (sehingga jumlahnya secara keseluruhan adalah : 2.160 (dua ribu seratus enam puluh) butir, 1 (satu) buah botol berwarna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) buah HP merk Xiomi Redmi 6A, 1 (SATU) BUAH DOOSBOOK HP merk Xiomi Redmi 6A ;
- Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker atau berfrofesi dibidang farmasi dan ketika Petugas Kepolisian menanyakan dokumen / surat-surat yang menyertai obat keras tersebut, maka terdakwa tidak bisa menunjukkannya;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB.01810/NOF/2022 tanggal 11 Maret 2022 yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03620 /2022/NOF berupa tablet warna putih logo L tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |