Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2021/PN Blt Samsul Hadi, S.H. TRI ANDIKA Bin PUJIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 229/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB/1053/M.5.22/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Samsul Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI ANDIKA Bin PUJIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa TRI ANDIKA Bin PUJIANTO pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira jam
18.00. Wib. atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat didalam rumah milik korban
ADHITYA INDRA PRATAMA di Dusun Jatinom RT.01 RW.01 Desa Jatinom Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah
mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) Handphone merk Xiomi Redmi 7 warna hitam, yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik korban ADHITYA INDRA PRATAMA,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah,
yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang
berhak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, berawal terdakwa dengan
mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No. Pol. L 5865 XU, berangkat dari rumah
untuk membeli minuman keras di Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, setelah itu
minuman keras diminum ¼ botol dan terdakwa langsung menuju ke tambangan Desa Nguri
menghabiskan sisa minuman keras tersebut, setelah minuman keras habis terdakwa berputar-
putar dengan mengendarai sepeda motornya tersebut di wilayah Blitar, setelah itu terdakwa
berjalan lagi melewati jembatan Kademangan dan belok arah timur menuju Desa Jatinom
Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, sesampainya di Desa Jatinom sekira jam 18.00 Wib
terdakwa masuk kesebuah gang kecil dan dari jalan terdakwa melihat ada seseorang yaitu
korban sedang bermain Handphone di dalam rumah dengan posisi sambil tiduran dengan pintu
tidak tertutup, lalu ketika terdakwa mengetahui ada orang atau korban sedang bermain
Handphone yang dikiranya anak kecil, terdakwa langsung masuk kedalam rumah itu dan
langsung mengambil handphone dari tangan korban tersebut, dan terdakwa langsung berusaha
melarikan diri keluar rumah, namun karena korban berteriak “maling-maling”, akhirnya banyak
warga yang datang dan terdakwa beserta barang buktinya yaitu 1 (satu) Handphone merk Xiomi
Redmi 7 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No. Pol. L 5865
XU dapat diamankan, kemudian di laporkan ke Polsek Kanigoro, selanjutnya dilakukan proses
penyidikan sehingga menjadi perkara ini, dan atas kejadian tersebut korban telah mengalami
kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya