Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0105/Cab.Blt/III/2021 tanggal 03 Maret 2021 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 25.000.000,-(Dua puluh lima juta rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 1.437.500,-(satu juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 1059 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 Agustus 2017 nomor 00029/Nglegok/2017, seluas 413 m2 dan NIB : 12.29.44.08.00659 terletak di : provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Nglegok, Kelurahan Nglegok,yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |