Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan bahwa identitas PEMOHON yaitu antara nama ;
-SITI RIDIASTUTIK, lahir di Blitar pada tanggal 28 Mei 1973
(Sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Nomor: 800/062/409.101.592/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala UPT SD Negeri Kalitengah 02 tertanggal 07 Juni 2022 )
-DASI, lahir di Blitar pada tanggal 09 Agustus 1977
(Sebagaimana tercantum dalam KTP-el NIK : 3505134908770003 danĀ Kartu Keluarga Nomor : 3505130710060353 )
-ST. RIDIASTUTIK
(Sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 122/63/VI/1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panggungrejo )
-SITI RIDI ASTUTIK
(Sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 7695/DSP/VI/Tahun 2002 milik HENGKI)
Bahwa Keempat Identitas tersebut adalah orang yang sama dan satu orang;
3.Menetapkan identitas Pemohon yang digunakan adalah SITI RIDIASTUTIK, lahir di Blitar pada tanggal 28 Mei 1973 (sesuai dengan Surat Keterangan Nomor: 800/062/409.101.592/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala UPT SD Negeri Kalitengah 02 tertanggal 07 Juni 2022 ) ;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |