INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Blt | PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR | 1.DEDE SETIYAWAN 2.TUKIMAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 45.124.400,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor No. 00362/KR/PK/09/2023/40.64.003111.01 tanggal 15 September 2023.
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 32.500.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 11.115.000,- (Sebelas Juta Seratus Lima Belas Ribu Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 1.509.400,- (Satu Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesar Rp. 45.124.400,- (Empat Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-SHM No. 01645
-Atas nama Tukimah
-Terletak di Desa Sidorejo Kec. Doko, Kabupaten Blitar.
-Luas : 315 M2
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual atau dilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |