INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
281/Pdt.P/2024/PN Blt | CIPLIS SRI MINAWATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 281/Pdt.P/2024/PN Blt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa pemohon adalah orang tua (Ibu Kandung) dan sekaligus kuasa/wali dari anaknya yang masih di bawah umur bernama Fiorenza Amanda Putri, Lahir di Kotabaru pada tanggal 5 Agustus 2010, umur 14 Tahun:
3.Memberi ijin kepada pemohon (Ciplis Sri Minawati) bertindak untuk diri sendiri dan atau sebagai kuasa/wali dari anaknya yang masih di bawah umur bernama Fiorenza Amanda Putri, Perempuan Lahir di Kotabaru pada tanggal
5 Agustus 2010, umur 14 Tahun untuk menyelesaikan pengurusan menjual tanah dan rumah hasil waris tersebut di NotarisĀ sebagaimana tercantum dalam Kutipan Sertifikat Hak Milik No. 02507 dengan Luas; 1351 M2 atas nama: Mimit Yudi Winarta denganSPPT 35.05.190.012.000.4578.7 atas nama Mimit Yudi Winarta dengan luas 1342 m2 Objek tersebut terletak di ; Desa Bacem, Ponggok, Kabupaten Blitar.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |