Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Kosim Bin Seban pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekira pukul 08.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu lain bulan Januari tahun 2022 bertempat di halaman depan rumah masuk Dusun Pancir RT 02 RW 07 Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kab. Blitar atau setidaknya dalam suatu wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka” terhadap diri Saksi Wajib Bin (Alm) Mokani , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa sedang melewati rumah saksi Nur Mualimin masuk Dusun Pancir RT 02 RW 07 Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kab. Blitar, saat itu Saksi Nur Mualimin berada di depan halaman rumah melihat Terdakwa, namun Terdakwa KOSIM Bin SEBAN tanpa alasan yang jelas tidak terima dilihat oleh Saksi Nur Mualimin dan berkata kepada Saksi Nur Mualimin dengan kata kata “ Nyapo to kok plilak plilik arep wani karo aku po piye atau kenapa menatap aku apa kamu berani sama aku bagaimana” kemudian Saksi Nur Mualimin menjawab “ nyapo to karo Pak Lik e kok wani, aku ora wani atau kenapa sama Pak Lik e Kok berani , saya tidak berani” kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Nur Mualimin kemudian terjadi pertengkaran, kejadian tersebut dilihat oleh Saksi Wajib Bin Alm Mokani yang saat itu sedang melakukan pekerjaan Nyumbat kelapa di halaman rumahnya yang masih satu halaman dengan kejadian pertengkaran mulut antara Terdakwa dan Saksi Nur Mualimin, Saksi Wajib Bin Alm Mokani berlari menghampiri Terdakwa dan Saksi Nur Mualimin untuk melerai agar tidak terjadi perkelahian fisik, selanjutnya Saksi Nur Mualimin dibawah masuk ke dalam rumah oleh Saksi Khoirul Yasin yang kebetulan saat itu berada di rumah neneknya yang tidak jauh dari tempat kejadian. Namun justru perbuatan dari Saksi Wajib Bin Alm Mokani tersebut membuat Terdakwa tidak terima sehingga Terdakwa menghampiri Saksi Wajib Bin Alm Mokani dan langsung tangan sebelah kirinya mencekik leher Saksi Wajib Bin Alm Mokani sedangkan tangan sebelah kanan memukul bagian bawah mulut sebelah kanan Saksi Wajib Bin Alm Mokani sebanyak 2 (dua) kali, sebagaimana dikuatkan
dengan hasil visum et repertum nomor: 440/0148/409.104.31/2022 tanggal 8 Januari 2022 an. Wajib yang dibuat oleh dr. Eka Sukma Budi raharja dari rumah sakit umum daerah Srengat Kab. Blitar, dengan hasil kesimpulan ditemukan luka memar kehitaman dibagian dagu dan luka babras yang telah mengering dileher kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
|