Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
522/Pid.B/2016/PN Blt Grisnita Devi, S.H. SUPRIONO Als BONGKENG Bin SUYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 522/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-567/O.5.22/Epp.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Grisnita Devi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIONO Als BONGKENG Bin SUYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa SUPRIONO Alias BONGKENG BIN SUYANI,  pada hari Jumat tanggal 29 April 2016 sekira jam 03.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016, bertempat di rumah Sdri.KARMILAH yang berada di Lingkungan Talun  RT.03 RW.03 Kelurahan Talun Kecamatan Talun Kabupaten Blitar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang berupa: 1 (satu) buah sepeda angin merk POLYGON warna Hitam Putih, 3 (tiga) buah HP Merk NOKIA, 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG, sebuah dompet berisi : 2 (dua) buah kartu ATM masing-masing BRI Britama No. Rek. 122901005270504 An.WIDIA RATNA SARI dan 1 (satu) kartu ATM Simpedes No Rek.: 6175-01-010751-53-3, 1 (satu) buah notebook merk ASUS, 1 (satu) buah hard disk, uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan keseluruhan senilai kurang lebih Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah), barang tersebut  seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi korban WIDIA RATNA SARI atau setidaknya kepunyaan orang lain selain terdakwa untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak, dengan cara membongkar, memecah atau memanjat,  perbuatan mana  dilakukan  Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki, untuk menuju ke sasaran yang telah direncanakan oleh Terdakwa sebelumnya yaitu rumah SDRI. KARMILAH yang berada di Lingkungan Talun  RT.03 RW.03 Kelurahan Talun Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.  Sesampainya di sasaran yang dituju, Terdakwa menuju pintu samping rumah korban dan selanjutnya Terdakwa berusaha masuk ke dalam rumah dengan cara melepas kaca samping pintu rumah dengan menggunakan tangan kosong; selanjutnya Terdakwa masuk melalui jendela tersebut ke dalam rumah korban.  Terdakwa selanjutnya mengambil 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG, 1 (satu) buah notebook merkk ASUS, 1 (satu) buah hard disk dan 1 (satu) buah dompet dan selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke ruang tamu untuk selanjutnya Terdakwa melihat 3 (tiga) buah handphone merk NOKIA yang diletakkan diatas meja, serta uang senilai Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) milik saksi KARMILAH dan WIDIA RATNASARI.  Kemudian Terdakwa ke sisi utara rumah korban dimana Terdakwa melihat sebuah sepeda angin merk POLYGON warna hitam putih, yang selanjutnya oleh Terdakwa, sepeda angin tersebut digunakan untuk keluar dari rumah saksi KARMILAH melalui pintu sebelah utara untuk pulang menuju rumahnya dengan membawa barang yang diambil tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi WIDIA RATNA SARI.  Adapun tujuan Terdakwa menguasai 1 (satu) buah sepeda angin merk POLYGON warna Hitam Putih, 3 (tiga) buah HP Merk NOKIA, 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG, sebuah dompet berisi : 2 (dua) buah kartu ATM masing-masing BRI Britama No. Rek. 122901005270504 An.WIDIA RATNA SARI dan 1 (satu) kartu ATM Simpedes No Rek.: 6175-01-010751-53-3, 1 (satu) buah notebook merk ASUS, 1 (satu) buah hard disk, uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) adalah untuk kebutuhan Terdakwa; hingga akhirnya terhadap Terdakwa dapat dilakukan penangkapan oleh petugas POLSEK TALUN berikut barang bukti yang dikuasai berupa 1 (satu) buah handphone Merk NOKIA warna Biru, 1 (satu) buah powerbank merk SAMSUNG dan 1 (satu) unit sepeda angin merk POLYGON dilakukan penyitaan guna diproses menurut hukum.  Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban WIDIA RATNA SARI mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah)    

                ----- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya