Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2025/PN Blt RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H. NOFA HERMANTO Als BASONG Als ADAM Bin Alm SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-395/M.5.48/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFA HERMANTO Als BASONG Als ADAM Bin Alm SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----- Bahwa ia Terdakwa NOFA HERMANTO Als BASONG Als ADAM Bin (Alm) SUTRISNO pertama pada hari Sabtu 12 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di sebelah selatan Pasar Ngunut, Kabupaten Tulungagung; kedua pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul  23.00 Wib bertempat di Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung; dan ketiga pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib bertempat Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung atau setidak – tidaknya di waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2024 atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari Terdakwa dihubungi oleh sdr. ANGGIK Als KOHAN (Dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di daerah sebelah selatan Pasar Ngunut, Kabupaten Tulungagung kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju ke lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut. Sesampainya Terdakwa di lokasi, paket narkotika jenis sabu tersebut di bungkus kresek berwarna hitam di pinggir jalan di depan makam dekat Pasar Ngunut, Kabupaten Tulungagung dan langsung diambil oleh Terdakwa, lalu Terdakwa pergi dan kembali ke Kos Terdakwa yang beralamat di Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
  • Bahwa Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapat dengan metode ranjau dari sdr. ANGGGIK (DPO) menggunakan timbangan elektrik setelah sampai di kamar kos Terdakwa dan mendapati narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat 1 (satu) ons. Kemudian dari jumlah berat narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membagi – bagi paket narkotika tadi ke dalam beberapa paket kecil, yakni paket pertama seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram atau disebut paket supra, kemudian paket kedua berisi narkotika jenis sabu seberat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram atau disebut paket setengah dan paket berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,05 (satu koma nol lima) gram atau disebut paket satu yang Terdakwa masukkan ke dalam plastik klip kemudian di bungkus lagi dengan isolasi berwarna hitam dan di tempelkan ke potongan keramik. Selanjutnya Terdakwa menyebarkan paket kecil narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Serut, Tamanan, dan daerah Plosokandang di Kabupaten Tulungagung, kemudian Terdakwa mengirimkan peta lokasi tempat Terdakwa menyebar narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. ANGGIK (DPO).
  • Bahwa Terdakwa kembali berangkat menuju ke daerah Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung untuk mengambil narkotika jenis sabu setelah dihubungi oleh sdr. ANGGIK (DPO) pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib. Sesampainya Terdakwa di lokasi tersebut, Terdakwa langsung mengambil paket narkotika jenis sabu yang di bungkus di dalam bungkus mi instan dengan berat 40 (empat puluh) gram. Setelah itu Terdakwa kembali ke kosnya untuk bersiap membagi narkotika tersebut ke dalam beberapa klip kecil, yakni paket pertama seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram atau disebut paket supra, kemudian paket kedua berisi narkotika jenis sabu seberat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram atau disebut paket setengah dan paket berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,05 (satu koma nol lima) gram atau disebut paket satu yang Terdakwa masukkan ke dalam plastik klip kemudian di bungkus lagi dengan isolasi berwarna hitam dan di tempelkan ke potongan keramik dan setelah itu Terdakwa kembali mengantarkan paket kecil narkotika jenis sabu kepada sdr. ANGGIK (DPO).
  • Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 14.00 kembali mengantarkan paket narkotika jenis sabu dengan metode ranjau ke pinggir jalan Desa Gragalan, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Blitar karena Saksi SONI KRISWANTO menghubungi Terdakwa untuk meminta narkoika jenis sabu, sehingga Terdakwa mengirimkan narkotika jenis sabu paket supra dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan mengirimkan peta lokasi ranjau narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi SONI KRISWANTO melalui chat whatsapp.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober sekira pukul 15.30 Wib Saksi SONI KRISWANTO setelah mengambil narkotika jenis sabu dari Terdakwa di tangkap dan diamankan oleh Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA selanjutnya disebut Saksi ILHAM, Saksi SANDRO YOGA MAULANA selanjutnya disebut Saksi SANDRO (keduanya adalah anggota POLRI) bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar pada saat singgah di wilayah Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dalam perjalanan dari Kabupaten Tulungagung menuju ke Kota Malang. Pada saat di tangkap dan di amankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar, ditemukan 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram setelah di lakukan penimbangan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar. Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi SONI KRISWANTO, di dapati bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh Saksi SONI KRISWANTO diperoleh dari Terdakwa, sehingga Tim Satresnarkoba Polres Blitar kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa di kamar kosnya yang beralamat di Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 Wib.
  • Bahwa setelah Saksi ILHAM, Saksi SANDRO dan Tim Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa, di temukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,88 Gram berat bersih 0,69 Gram
  2. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 1,77 Gram berat bersih 1,47 Gram
  3. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,30 Gram berat bersih 0,11 Gram
  4. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,33 Gram berat bersih 0,14 Gram
  5. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,37 Gram berat bersih 0,18 Gram
  6. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 3,85 Gram berat bersih 3,66 Gram
  7. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,58 Gram berat bersih 0,40 Gram
  8. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,68 Gram berat bersih 0,49 Gram
  9. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,40 Gram berat bersih 0,21 Gram
  10. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,42 Gram berat bersih 0,23 Gram
  11. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 1,56 Gram berat bersih 0,82 Gram
  12. 1 (satu) paket Sabu berat kotor 3,15 Gram berat bersih 3,05 Gram
  13. 1 (satu) paket Sabu (-tertempel di potongan keramik-) berat kotor 1,01 Gram berat bersih 0,56 Gram
  14. 1 (satu) paket Sabu (-tertempel di potongan keramik-) berat kotor 1,93 Gram berat bersih 1,05 Gram
  15. 1 (satu) paket Sabu (-tertempel di potongan keramik-) berat kotor 1,84 Gram berat bersih 1,05 Gram
  16. 10 (sepuluh) paket Sabu (-tertempel di potongan keramik-) masing – masing berat kotor 0,55 Gram berat bersih 0,35 Gram [berat total : berat kotor 5,5 gram berat bersih 3,5 Gram]
  17. 15 (lima belas) paket Sabu (-tertempel di potongan keramik-) masing – masing berat kotor 0,58 Gram berat bersih 0,35 Gram [berat total : berat kotor 8,7 gram berat bersih 5,25 Gram]
  18. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 12x8 cm
  19. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 10x6 cm
  20. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 3,5x2,5 cm
  21. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 4x6 cm
  22. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 5x8 cm
  23. 1 (satu) buah sendok plastic
  24. 2 (dua) buah double tape
  25. 1 (satu) buah lakban warna coklat
  26. 1 (satu) buah sealer plastik warna biru
  27. 1 (satu) buah timbangan elektrik
  28. 1 (satu) buah kotak kertas
  29. 9 (sembilan) buah potongan keramik
  30. 1 (satu) potong kaos warna hitam kombinasi hijau
  31. 1 (satu) buah HP merk infinix HOT 40i nomor WA +66971465575
  32. 1 (satu) buah HP merk Samsung A22 nomor simcard 0882009786561

Barang bukti tersebut di atas di temukan  di dalam kamar kos Terdakwa yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mendistribusikan paket narkotika yang di dapat dari sdr. ANGGIK (DPO) menjadi beberapa paket kecil – kecil untuk di kirimkan ke tempat – tempat pengambilan narkotika jenis sabu kepada pembeli narkotika tersebut selama kurang lebih dua tahun lamanya. Bahwa keuntungan yang didapat oleh Terdakwa sebagai perantara untuk mengambil narkotika jenis sabu dari sdr. ANGGIK (DPO) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah) dan tambahan upah sebesar Rp. 30.00,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap Terdakwa mengantarkan paket kecil narkotika jenis sabu yang telah di bagi – bagi untuk di ambil pembeli paket tersebut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti Nomor : 26157/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,007 gram mendapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif (+) Narkotika dan positif (+) metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I UU. RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . -----------------------------------

Subsidiair

----- Bahwa ia Terdakwa NOFA HERMANTO Als BASONG Als ADAM Bin (Alm) SUTRISNO pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kos – kosan Terdakwa yang beralamat di Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar sehingga Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA (yang selanjutnya disebut Saksi ILHAM) dan Saksi SANDRO YOGA MAULANA (yang selanjutnya disebut Saksi SANDRO), keduanya adalah anggota Polri melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 Wib Saksi ILHAM, Saksi SANDRO dan Tim Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Saksi SONI KRISWANTO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) bertempat di Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Selanjutnya Saksi Ilham melakukan interogasi dan penelusuran terkait asal usul narkotika jenis sabu yang di dapatkan oleh Saksi SONI KRISWANTO yang mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari Terdakwa NOFA HERMANTO Als BASONG Als ADAM Bin (Alm) SUTRISNO yang selanjutnya disebut Terdakwa.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Saksi SONI KRISWANTO, Saski ILHAM, Saksi SANDRO da Tim Satresnarkoba Polres Blitar kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan dari sekitar tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Setelah Tim Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa, Tim Satresnarkoba Polres Blitar menemukan barang bukti dari kamar kos Terdakwa yang beralamat di Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 Wib berupa :
  1. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,88 Gram berat bersih 0,69 Gram
  2. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 1,77 Gram berat bersih 1,47 Gram
  3. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,30 Gram berat bersih 0,11 Gram
  4. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,33 Gram berat bersih 0,14 Gram
  5. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,37 Gram berat bersih 0,18 Gram
  6. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 3,85 Gram berat bersih 3,66 Gram
  7. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,58 Gram berat bersih 0,40 Gram
  8. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,68 Gram berat bersih 0,49 Gram
  9. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,40 Gram berat bersih 0,21 Gram
  10. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,42 Gram berat bersih 0,23 Gram
  11. 1 (satu) klip Sabu berat kotor 1,56 Gram berat bersih 0,82 Gram
  12. 1 (satu) paket Sabu berat kotor 3,15 Gram berat bersih 3,05 Gram
  13. 1 (satu) paket Sabu (-tertempel di potongan keramik-) berat kotor 1,01 Gram berat bersih 0,56 Gram
  14. 1 (satu) paket Sabu (-tertempel di potongan keramik-) berat kotor 1,93 Gram berat bersih 1,05 Gram
  15. 1 (satu) paket Sabu (-tertempel di potongan keramik-) berat kotor 1,84 Gram berat bersih 1,05 Gram
  16. 10 (sepuluh) paket Sabu (-tertempel di potongan keramik-) masing – masing berat kotor 0,55 Gram berat bersih 0,35 Gram [berat total : berat kotor 5,5 gram berat bersih 3,5 Gram]
  17. 15 (lima belas) paket Sabu (-tertempel di potongan keramik-) masing – masing berat kotor 0,58 Gram berat bersih 0,35 Gram [berat total : berat kotor 8,7 gram berat bersih 5,25 Gram]
  18. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 12x8 cm
  19. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 10x6 cm
  20. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 3,5x2,5 cm
  21. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 4x6 cm
  22. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 5x8 cm
  23. 1 (satu) buah sendok plastic
  24. 2 (dua) buah double tape
  25. 1 (satu) buah lakban warna coklat
  26. 1 (satu) buah sealer plastik warna biru
  27. 1 (satu) buah timbangan elektrik
  28. 1 (satu) buah kotak kertas
  29. 9 (sembilan) buah potongan keramik
  30. 1 (satu) potong kaos warna hitam kombinasi hijau
  31. 1 (satu) buah HP merk infinix HOT 40i nomor WA +66971465575
  32. 1 (satu) buah HP merk Samsung A22 nomor simcard 0882009786561

Yang kemudian barang bukti diatas diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar.

  • Bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang telah diamankan oleh Tim Satresnarkoba dengan jumlah total 22,3 (dua puluh dua koma tiga) gram yang di dapatkan oleh Terdakwa dari sdr. ANGGIK (DPO), karena Terdakwa bertugas sebagai kurir atau perantara sudah sejak dua tahun lalu dari pengiriman narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil narkotika jenis sabu dari sdr. ANGGIK (DPO) dengan metode ranjau, yakni sdr. ANGGIK (DPO) akan menghubungi Terdakwa setelah meletakkan narkotika jenis sabu di tempat yang sudah di tentukan, lalu Terdakwa akan datang menghambil narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu, Terdakwa akan kembali ke kamar kosnya untuk melakukan penimbangan narkotika jenis sabu, lalu membagi lagi ke dalam beberapa paket kecil yang di kirimkan Terdakwa ke beberapa lokasi untuk di gunakan sebagai metode ranjau dalam pengantaran pesanan paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu dari sdr. ANGGIK (DPO) dan tambahan upah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap pengantaran narkotika jenis sabu dengan metode ranjau.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti Nomor : 26157/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,007 gram mendapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif (+) Narkotika dan positif (+) metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I UU. RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya