Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
395/Pdt.P/2021/PN Blt SRI WAHYUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 395/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan bulan kelahiran Pemohon pada KTP NIK: 3505064909820008 yang semula tertulis: SRI WAHYUNI, lahir di Blitar pada tanggal 09 September 1982 dirubah/dibetulkan menjadi: SRI WAHYUNI, lahir di Blitar pada tanggal 09 Juli 1982;
-Merubah/membetulkan nama Orang Tua (Ayah) Pemohon pada KK Nomor: 3505060908064046 yang semula tertulis: (Ayah): MILAN dan (Ibu): SRIYANAH dirubah/dibetulkan menjadi: (Ayah): TUKILAN dan (Ibu): SRIYANAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak