Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.B/2016/PN Blt Samsul Hadi, S.H. EDY SUJOKO Als WIJEK Bin SUROSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 342/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 471/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Samsul Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY SUJOKO Als WIJEK Bin SUROSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa ia Terdakwa EDY SUJOKO Als. WIJEK Bin SUROSO, pada Hari Sabtu tanggal 16 April 2016, sekitar jam 19.00. WIB. dan hari Minggu tanggal 17 April 2016 sekitar jam 13.00. Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016 bertempat dirumah terdakwa Dukuh Sukorejo RT.03/04 Desa Ringinanom Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal Petugas Polres Blitar Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah marak terjadi penyalahgunaan obat keras jenis pil dobel L di sekitar alon-alon Kota Blitar, kemudian tim dari Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan di sekitar alon-alon tersebut, kemudian petugas Polres Blitar Kota mencurigai seorang laki-laki yang duduk disekitar alon-alon, dan didatangi Petugas Polisi, setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, orang tersebut mengaku bernama NANANG HADI PRAYITNO, dan ditemukan 1 (satu) klip obat keras jenis dobel L atau berlogo LL sebanyak 23 (dua puluh tiga), dan saudara NANANG HADI PRAYITNO mengakui mendapatkan pil tersebut berasal dari terdakwa dengan cara membeli;

     Selanjutnya oleh Petugas Polres Blitar Kota tersebut dilakukan pengembangan dengan cara saudara NANANG HADI PRAYITNO disuruh bertransaksi atau membeli pil dobel L lagi kepada terdakwa, kemudian pada hari berikutnya Minggu tanggal 17 April 2016 sekitar jam 16.00. Wib. kemudian setelah berhasil bertransaksi/membeli pil dobel L dari terdakwa, terhadap terdakwa dilakukan penangkapan;

Dan dari penanganan perkara tersebut, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) kantong plastic bening berisi 23 (dua puluh tiga) butir pil dobel L;
  • 1 (satu) kantong plastic bening berisi 50 (lima puluh) butir pil dobel L;

Yang disita dari saksi NANANG HADI PRAYITNO;

  • 1 (satu) bungkus rokok merk Apache berisi 21 (dua puluh satu) butir pil dobel L;
  • 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0857707059621;

Yang disita dari terdakwa EDY SUJOKO Als. WIJEK Bin SUROSO;

 

     Dan selanjutnya terdakwa tersebut diamankan sehingga menjadi perkara ini, karena terdakwa telah menjual obat dobel L kepada saksi NANANG HADI PRAYITNO yang tidak disertai surat ijin dari berwenang;

     Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 4790/NOF/2016 tanggal 06 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT., Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si.dan Luluk Muljani, dengan kesimpulan : bahwa terhadap barang bukti dengan nomor : 7283/2016/NOF,- dan nomor : 7284/2016/NOF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras (terlampir).

     --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

ATAU :

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa EDY SUJOKO Als. WIJEK Bin SUROSO, pada Hari Sabtu tanggal 16 April 2016, sekitar jam 19.00. WIB. dan hari Minggu tanggal 17 April 2016 sekitar jam 13.00. Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016 bertempat dirumah terdakwa Dukuh Sukorejo RT.03/04 Desa Ringinanom Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal Petugas Polres Blitar Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah marak terjadi penyalahgunaan obat keras jenis pil dobel L di sekitar alon-alon Kota Blitar, kemudian tim dari Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan di sekitar alon-alon tersebut, kemudian petugas Polres Blitar Kota mencurigai seorang laki-laki yang duduk disekitar alon-alon, dan didatangi Petugas Polisi, setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, orang tersebut mengaku bernama NANANG HADI PRAYITNO, dan ditemukan 1 (satu) klip obat keras jenis dobel L atau berlogo LL sebanyak 23 (dua puluh tiga), dan saudara NANANG HADI PRAYITNO mengakui mendapatkan pil tersebut berasal dari terdakwa dengan cara membeli;

     Selanjutnya oleh Petugas Polres Blitar Kota tersebut dilakukan pengembangan dengan cara saudara NANANG HADI PRAYITNO disuruh bertransaksi atau membeli pil dobel L lagi kepada terdakwa, kemudian pada hari berikutnya Minggu tanggal 17 April 2016 sekitar jam 16.00. Wib. kemudian setelah berhasil bertransaksi/membeli pil dobel L dari terdakwa, terhadap terdakwa dilakukan penangkapan;

     Dan dari penanganan perkara tersebut, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) kantong plastic bening berisi 23 (dua puluh tiga) butir pil dobel L;
  • 1 (satu) kantong plastic bening berisi 50 (lima puluh) butir pil dobel L;

Yang disita dari saksi NANANG HADI PRAYITNO;

  • 1 (satu) bungkus rokok merk Apache berisi 21 (dua puluh satu) butir pil dobel L;
  • 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0857707059621;

Yang disita dari terdakwa EDY SUJOKO Als. WIJEK Bin SUROSO;

 

     Dan selanjutnya terdakwa tersebut diamankan sehingga menjadi perkara ini, karena terdakwa telah menjual obat dobel L kepada saksi NANANG HADI PRAYITNO yang tidak disertai surat ijin dari berwenang;

     Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 4790/NOF/2016 tanggal 06 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT., Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si.dan Luluk Muljani, dengan kesimpulan : bahwa terhadap barang bukti dengan nomor : 7283/2016/NOF,- dan nomor : 7284/2016/NOF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras (terlampir).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya