Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang dilaksanakan oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Blitar atas harta milik Para Tergugat sebagaimana yang diuraikan dalam posita ke-13 sekedar cukup untuk memenuhi tuntutan ganti rugi Penggugat.
- Menyatakan sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat surat kesepakatan dan persetujuan pembagian warisan harta peninggalan Alm. DJEMARI dan Almh. YAMINI tertanggal 11 Desember 2010.
- Menyatakan Obyek Sengketa adalah merupakan hak milik dari SUKAMTO (Alm) yang diperoleh mewaris dari harta peninggalan Alm. DJEMARI dan Almh. YAMINI.
- Menyatakan sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat jual beli tanggal 13 Januari 2011 antara Penggugat dengan SUKAMTO (Alm) atas 2 ( dua ) bidang tanah sawah yang terletak di Kelurahan Togokan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, berupa :
Sebidang tanah sawah yang diuraikan dalam Petok D No. 1232, Persil No. 71a, Klas SII, seluas ± 850 M2, dengan batas ? batasnya : Utara : Tanah Milik RUSDIANTO Timur : Sungai Selatan : Jalan Barat : Tanah Milik Badar Sebidang tanah sawah yang diuraikan dalam Petok D No. 1232, Persil No. 84a, Klas SI, seluas ± 1.565 M2, dengan batas ? batasnya : Utara : Jalan Timur : Tanah Milik ISMUNANTI dan RUSDIANTO Selatan : Tanah Milik MISIDJAN Barat : Tanah Milik HJ. ZULAIKAH
6. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad ) yang merugikan kepentingan Penggugat.
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus yaitu : Kerugian Materiil : Akibat selama kurun waktu memperjuangkan haknya dalam memperoleh peningkaan status hak milik atas Obyek Sengketa Penggugat telah kehilangan waktu, tenaga dan beban biaya yang dapat diperhitungkan dengan nilai yang tidak lebih dan tidak kurang dari nilai Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dan harus dibayar secara tunai dan seketika oleh Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Penggugat sejak adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kerugian Immateriil : Nyata ? nyata adanya beban mental dan psikologis yang dalam selama kurun waktu memperjuangkan haknya dalam memperoleh peningkaan status hak milik atas Obyek Sengketa, sehingga jika kerugian ini dinilai tidak lebih dan tidak kurang dari nilai uang sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua raus juta rupiah ) dan harus dibayar secara tunai dan seketika oleh Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Penggugat sejak adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) kepada Para Penggugat setiap harinya jika Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan dalam perkara ini, dihitung sejak adanya putusan Pengadilan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uitvoerbar bij vorraad ) meskipun ada upaya Banding, Verzet maupun Kasasi. 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini. SUBSIDAIR : ?Bilamana Pengadilan Negeri Blitar berpendapat lain, mohon adanya putusan yang seadil - adilnya menurut hukum ( ex aequo et bono )? |