Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.B/2021/PN Blt ADHI SATYO WICAKSONO.,S.H RINI Binti PAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 270/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1311/M.5.45/Eoh.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ADHI SATYO WICAKSONO.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINI Binti PAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RINI binti PAIDI pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan tahun 2021, bertempat di rumah saksi Suyat di Dusun Sambigede Rt. 02 Rw. 04 Desa Sambigede Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
Awalnya saksi Robitah pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 17.15 Wib saat sedang memilih cabai dirumah saksi Suyat di Dusun Sambigede Desa Sambigede Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar bertanya kepada saksi Supingatin “Tin aku arep takon, perkarane opo, kok kowe mentolo ngelok-ngelokne adikmu (Terdakwa Rini) wong podo buruhe ae, gek nyapo, wong Risma yo nggak ngongkon mandek kerjo” (Tin, saya mau bertanya, apa urusanmu kok tega mengolok adikmu Rini, padahal sama-sama hanya buruh, toh Risma juga tidak menyuruh berhenti kerja), yang selanjutnya oleh saksi korban Supingatin dijawab “Matamu lo mbak Tin opo ngerti tenan, lek ngerti kok ra mo jaluk kenek ngge bukti” (Matamu mbak Tin, apa kamu ada bukti);
Selanjutnya saksi korban Supangatin mendekati saksi Robitah hingga terdakwa Rini binti Paidi mendatangi saksi korban Supangatin hingga selanjutnya bertengkar terdakwa Rini binti Paidi menarik rambut, mencakar tangan, menarik telinga saksi Robitah hingga anting yang dikenakan terlepas dan selanjutnya dilanjutkan terdakwa Rini binti Paidi dengan menggigit ibu jari tangan sebelah kiri yang berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum No. 440/382/409.104.10/2021 Tanggal 31 Mei 2021 oleh dr.  Dewi Mitra, dokter pemeriksa pada UPT. Puskesmas Binangun dengan kesimpulan “Hasil pemeriksaan ditemukan luka jahit pada ibu jari tangan sebelah kiri kemungkinan dikarenakan benda tajam yang berakibat hilangnya satu ruas ibu jari tangan kiri sehingga menyebabkan kecacatan permanen dan tangan sebelah kanan terdapat luka cakar dan lebam”;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya