Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
517/Pid.Sus/2016/PN Blt Samsul Hadi, S.H. SUDI ATMADJI Bin Alm SUKADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 517/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 563/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Samsul Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDI ATMADJI Bin Alm SUKADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa ia Terdakwa SUDI ATMADJI Bin (Alm) SUKADI, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 sekira jam 12.30. Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Asrama Polisi Polres Blitar, Jalan Sumatra RT.03 RW. 13 Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal dari informasi tentang penggunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dilakukan terdakwa, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, team Sat Resnarkoba Polres Blitar dengan dipimpin langsung oleh Waka Polres Blitar menuju rumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa tersebut, saksi DIDIK SUHARDI, SH. dan saksi SUMANTRI yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Blitar langsung masuk kedalam rumah dan menuju kekamar terdakwa, dan didalam kamar tersebut team menemukan barang-barang berupa :

  • 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu (berat bersih);
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan bekas tempat sabu-sabu;
  • 1 (satu) buah korek api warna hijau;
  • 1 (satu) buah alat bong terdapat pipet kaca dan sedotan plastik warna putih;
  • 1 (satu) buah kompor untuk menghisap sabu-sabu;
  • 3 (tiga) buah pipet kaca;
  • 1 (satu) buah skrop/sendok sabu-sabu;

Selanjutnya karena terdakwa kedapatan telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut diatas beserta alat-alat yang lainnya, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa tersebut mendapatkan sabu-sabu tersebut tidak disertai surat ijin dari yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan sabu-sabu serta barang bukti lainnya tersebut diamankan sehingga menjadi perkara ini.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap terdakwa diperoleh hasil pemeriksaan positif MET (METAMPHETAMINE), berdasarkan hasil Pemeriksaan Narkotik, No.445/4.18.10/409.206/LAB/2016 tanggal 18 Oktober 2016 oleh Dr. Peni Budi Nurhayati, SpPK. Dokter Penguji pada RSUD “NGUDI WALUYO” Wlingi Kabupaten Blitar, serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab. : 9942/NNF/2016 tanggal 21 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT., Luluk Muljani, dan Filantari Cahyani, A.Md. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 12833/2016/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif :

  • MDMA (3,4 – Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Demikian juga terhadap barang bukti berupa sabu-sabu dari terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 9941/NNF/2016 tanggal 20 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT., Luluk Muljani, dan Aniswati Rofiah, A.Md. dengan kesimpulan :

Bahwa barang bukti dengan nomor : 12832/2016/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang

Bahwa ia Terdakwa SUDI ATMADJI Bin (Alm) SUKADI, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 sekira jam 12.30. Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Asrama Polisi Polres Blitar, Jalan Sumatra RT.03 RW. 13 Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berupa sabu-sabu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal dari informasi tentang penggunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dilakukan terdakwa, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, team Sat Resnarkoba Polres Blitar dengan dipimpin langsung oleh Waka Polres Blitar menuju rumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa tersebut, saksi DIDIK SUHARDI, SH. dan saksi SUMANTRI yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Blitar langsung masuk kedalam rumah dan menuju kekamar terdakwa, dan didalam kamar tersebut team menemukan barang-barang berupa :

 

 

3

 

  • 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu (berat bersih);
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan bekas tempat sabu-sabu;
  • 1 (satu) buah korek api warna hijau;
  • 1 (satu) buah alat bong terdapat pipet kaca dan sedotan plastik warna putih;
  • 1 (satu) buah kompor untuk menghisap sabu-sabu;
  • 3 (tiga) buah pipet kaca;
  • 1 (satu) buah skrop/sendok sabu-sabu;

 

Selanjutnya karena terdakwa kedapatan telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut diatas beserta alat-alat yang lainnya, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa tersebut mendapatkan sabu-sabu tersebut tidak disertai surat ijin dari yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan sabu-sabu serta barang bukti lainnya tersebut diamankan sehingga menjadi perkara ini.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap terdakwa diperoleh hasil pemeriksaan positif MET (METAMPHETAMINE), berdasarkan hasil Pemeriksaan Narkotik, No.445/4.18.10/409.206/LAB/2016 tanggal 18 Oktober 2016 oleh Dr. Peni Budi Nurhayati, SpPK. Dokter Penguji pada RSUD “NGUDI WALUYO” Wlingi Kabupate

Blitar, serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab. : 9942/NNF/2016 tanggal 21 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT., Luluk Muljani, dan Filantari Cahyani, A.Md. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 12833/2016/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif :

  • MDMA (3,4 – Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Demikian juga terhadap barang bukti berupa sabu-sabu dari terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 9941/NNF/2016 tanggal 20 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT., Luluk Muljani, dan Aniswati Rofiah, A.Md. dengan kesimpulan :

Bahwa barang bukti dengan nomor : 12832/2016/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf aUndang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya