Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa ia terdakwa WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON pada hari Jum’at tanggal 5 Maret 2021 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 bertempat di pinggir jalan dusun Sidodadi Rt.03 Rw. 10 desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa awalnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar antara lain saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN dan team telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 6 maret 2021 sekira jam 00.15 WIB di desa Kedawung kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar berawal dari Tim yang telah menankap saksi BAYU PORNOMO Als KUNCUNG karena telah membeli narkotiak m Golongan I jenis sabu yang duperoleh keterangan bahwa saksi BAYU PORNOMO Als KUNCUNG mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON , yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON dan didapati 1 (satu) buah HP ,merk Nokia Type 105 -----------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 4 Maret 2021 sekira jam 13.00 WIB terdakwa WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON telah dihubungi oleh saksi BAYU PORNOMO Als KUNCUNG yang memesan sabu sabu dengan harga Rp. 450..000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mengguakan sarana HP merk Samsung melaui WA , Setelah mendapat pesanan sabu-sabu dari saksi BAYU PORNOMO Als KUNCUNG tersebut selanjutya terdakwa WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON menghubungi saudara mbah RONGGO (DPO) untuk memesan sabu-sabu dan sepakat untuk bertemu di perkebunan Penataran kabupaten Blitar. Pada saat itu terdakwa WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- . (emat ratus ribu rupiah) dan saudara Mbah RONGGO (DPO) memberikan 1 (satu) poket Supra Sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram dengan berat bersih 0.,08 (nol koma nol delapan) gram kepada terdakwa WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON . Bahwa setelah terdakwa mendapatkan sabu-sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dari saudara Mbah RONGGO (DPO) selanjutnya terdakwa WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON menghubungi saksi BAYU PORNOMO Als KUNCUNG untuk menemuinya dipinggir jalan Desa Sidodadi Kecamatan Nglegok kabupaten Blitar, Bahwa setelah terdakwa WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON bertemu dengan saksi BAYU PORNOMO Als KUNCUNG ditempat yang telah ditentukan yaitu dipinggir jalan di dusun Sidodadi desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar terdakwa WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON menyerahkan 1 (satu) sabu-sabu seberat 0, 16 (nol koma enam belas) gram berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram sedangkan saksi BAYU PORNOMO Als KUNCUNG menyerahan uang sebesar Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah).
-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 02486/NNF/2021 tangga 26 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 05375/2021/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
, ------------Bahwa ia terdakwa WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON pada hari Jum’at tanggal 5 Maret 2021 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 bertempat di pinggir jalan dusun Sidodadi Rt.03 Rw. 10 desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar tanpa hak atau melawan hukum , memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
------------ Bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 4 Maret 2021 sekira jam 13.00 WIB terdakwa WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON telah dihubungi oleh saksi BAYU PORNOMO Als KUNCUNG yang memesan sabu sabu dengan harga Rp. 450..000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mengguakan sarana HP merk Samsung melaui WA , Setelah mendapat pesanan sabu-sabu dari saksi BAYU PORNOMO Als KUNCUNG tersebut selanjutya terdakwa WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON menghubungi saudara mbah RONGGO (DPO) untuk memesan sabu-sabu dan sepakat untuk bertemu di perkebunan Penataran kabupaten Blitar. Pada saat itu terdakwa WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON menyerahkan uanag sebesar Rp. 400.000,- . (emat ratus ribu rupiah) dan saudara Mbah RONGGO (DPO) memberikan 1 (satu) poket Supra Sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram dengan berat bersih 0.,08 (nol koma nol delapan) gram kepada terdakwa WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON . Bahwa setelah terdakwa mendapatkan sabu-sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dari saudara Mbah RONGGO (DPO) selanjutnya terdakwa WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON menghubungi saksi BAYU PORNOMO Als KUNCUNG untuk menemuinya dipinggir jalan Desa Sidodadi Kecamatan Nglegok kabupaten Blitar, Bahwa setelah terdakwa WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON bertemu dengan saksi BAYU PORNOMO Als KUNCUNG ditempat yang telah ditentukan yaitu dipinggir jalan di dusun Sidodadi desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar terdakwa WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON menyerahkan 1 (satu) sabu-sabu seberat 0, 16 (nol koma enam belas) gram berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram sedangkan saksi BAYU PORNOMO Als KUNCUNG menyerahan uang sebesar Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah).
-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 02486/NNF/2021 tangga 26 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 05375/2021/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut
61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika |