Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2021/PN Blt Rr. Hartini, S.H. WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB.1051/M.5.22/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANTO SETIAWAN Als WANTO Bin SIPON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 
------------Bahwa ia terdakwa WANTO SETIAWAN  Als WANTO Bin SIPON  pada hari Jum’at  tanggal  5 Maret 2021  sekira jam 18.30 WIB   atau  setidak-tidaknya    pada suatu waktu lain dalam bulan Maret      tahun 2021  bertempat di  pinggir jalan dusun  Sidodadi   Rt.03 Rw. 10 desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar  ,     tanpa hak  atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan   Narkotika Golongan I   yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa awalnya petugas Satresnarkoba Polrest  Blitar  antara lain saksi  PUGUH ENDIK SETYAWAN dan team  telah melakukan penangkapan terhadap  terdakwa   WANTO SETIAWAN  Als WANTO Bin SIPON    yang dilakukan pada  hari Sabtu  tanggal  6 maret   2021 sekira jam 00.15 WIB di desa Kedawung kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar  berawal  dari Tim  yang telah menankap  saksi BAYU PORNOMO Als KUNCUNG karena telah  membeli narkotiak m  Golongan I jenis   sabu yang duperoleh keterangan bahwa  saksi BAYU PORNOMO Als KUNCUNG  mendapatkan  narkotika  jenis sabu dari terdakwa WANTO SETIAWAN  Als WANTO Bin SIPON , yang kemudian dilakukan penangkapan  terhadap terdakwa WANTO SETIAWAN  Als WANTO Bin SIPON dan didapati 1 (satu) buah HP ,merk Nokia Type 105 -----------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa sebelumnya   pada hari kamis tanggal 4 Maret 2021 sekira jam 13.00 WIB  terdakwa WANTO SETIAWAN  Als WANTO Bin SIPON telah dihubungi oleh saksi BAYU PORNOMO Als KUNCUNG  yang memesan  sabu sabu dengan harga  Rp. 450..000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)  dengan mengguakan sarana  HP merk Samsung  melaui  WA , Setelah mendapat pesanan sabu-sabu dari saksi BAYU   PORNOMO Als KUNCUNG tersebut selanjutya terdakwa WANTO SETIAWAN  Als WANTO Bin SIPON menghubungi saudara mbah RONGGO (DPO) untuk memesan sabu-sabu dan sepakat untuk  bertemu di perkebunan  Penataran  kabupaten Blitar.  Pada saat itu terdakwa  WANTO SETIAWAN  Als WANTO Bin SIPON  menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- . (emat ratus ribu rupiah)  dan saudara Mbah RONGGO  (DPO)  memberikan 1 (satu) poket  Supra Sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram dengan berat bersih 0.,08 (nol koma nol delapan) gram   kepada terdakwa  WANTO SETIAWAN  Als WANTO Bin SIPON   . Bahwa setelah terdakwa mendapatkan sabu-sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram berat bersih   0,08 (nol koma nol delapan) gram dari saudara Mbah RONGGO (DPO) selanjutnya terdakwa   WANTO SETIAWAN  Als WANTO Bin SIPON  menghubungi saksi BAYU PORNOMO  Als KUNCUNG  untuk menemuinya dipinggir jalan Desa Sidodadi  Kecamatan  Nglegok  kabupaten Blitar, Bahwa  setelah  terdakwa   WANTO SETIAWAN  Als WANTO Bin SIPON   bertemu dengan saksi BAYU PORNOMO  Als KUNCUNG  ditempat yang telah ditentukan yaitu dipinggir  jalan di dusun Sidodadi desa Kedawung Kecamatan Nglegok  Kabupaten Blitar terdakwa WANTO SETIAWAN  Als WANTO Bin SIPON   menyerahkan  1 (satu)   sabu-sabu  seberat 0, 16 (nol koma enam belas) gram berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram sedangkan saksi BAYU PORNOMO  Als KUNCUNG menyerahan uang  sebesar Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah).  
-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 02486/NNF/2021 tangga 26 Maret  2021 yang ditandatangani oleh  Ir. Sapto Sri Suhartomo diperoleh kesimpulan  bahwa barang bukti  dengan nomor: 05375/2021/NNF  seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)   Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

ATAU 
KEDUA
, ------------Bahwa ia terdakwa WANTO SETIAWAN  Als WANTO Bin SIPON  pada hari Jum’at  tanggal  5 Maret 2021  sekira jam 18.30 WIB   atau  setidak-tidaknya    pada suatu waktu lain dalam bulan Maret      tahun 2021  bertempat di  pinggir jalan dusun  Sidodadi   Rt.03 Rw. 10 desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar  tanpa hak atau melawan hukum , memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman   yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
------------ Bahwa sebelumnya   pada hari kamis tanggal 4 Maret 2021 sekira jam 13.00 WIB  terdakwa WANTO SETIAWAN  Als WANTO Bin SIPON telah dihubungi oleh saksi BAYU PORNOMO Als KUNCUNG  yang memesan  sabu sabu dengan harga  Rp. 450..000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)  dengan mengguakan sarana  HP merk Samsung  melaui  WA , Setelah mendapat pesanan sabu-sabu dari saksi BAYU   PORNOMO Als KUNCUNG tersebut selanjutya terdakwa WANTO SETIAWAN  Als WANTO Bin SIPON menghubungi saudara mbah RONGGO (DPO) untuk memesan sabu-sabu dan sepakat untuk  bertemu di perkebunan  Penataran  kabupaten Blitar.  Pada saat itu terdakwa  WANTO SETIAWAN  Als WANTO Bin SIPON  menyerahkan uanag sebesar Rp. 400.000,- . (emat ratus ribu rupiah)  dan saudara Mbah RONGGO  (DPO)  memberikan 1 (satu) poket  Supra Sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram dengan berat bersih 0.,08 (nol koma nol delapan) gram   kepada terdakwa  WANTO SETIAWAN  Als WANTO Bin SIPON   . Bahwa setelah terdakwa mendapatkan sabu-sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram berat bersih   0,08 (nol koma nol delapan) gram dari saudara Mbah RONGGO (DPO) selanjutnya terdakwa   WANTO SETIAWAN  Als WANTO Bin SIPON  menghubungi saksi BAYU PORNOMO  Als KUNCUNG  untuk menemuinya dipinggir jalan Desa Sidodadi  Kecamatan  Nglegok  kabupaten Blitar, Bahwa  setelah  terdakwa   WANTO SETIAWAN  Als WANTO Bin SIPON   bertemu dengan saksi BAYU PORNOMO  Als KUNCUNG  ditempat yang telah ditentukan yaitu dipinggir  jalan di dusun Sidodadi desa Kedawung Kecamatan Nglegok  Kabupaten Blitar terdakwa WANTO SETIAWAN  Als WANTO Bin SIPON   menyerahkan  1 (satu)   sabu-sabu  seberat 0, 16 (nol koma enam belas) gram berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram sedangkan saksi BAYU PORNOMO  Als KUNCUNG menyerahan uang  sebesar Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah).  
-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 02486/NNF/2021 tangga 26 Maret  2021 yang ditandatangani oleh  Ir. Sapto Sri Suhartomo diperoleh kesimpulan  bahwa barang bukti  dengan nomor: 05375/2021/NNF  seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I (satu)  nomor urut 
61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya