Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2016/PN Blt RUBIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUBIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon  untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon membetulkan nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7316/DSP/IV/Tahun 2003 dan Paspor Nomor : B. 3469233 dari yang tertulis RUBIATI NINGTIAS, Lahir di Blitar 12 Agustus 1980 menjadi RUBIATI,  Lahir di Tulungagung 12 Agustus 1979 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan atau turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar dan Kantor Imigrasi untuk mencatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu yang kini sedang berjalan ;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak