Dakwaan |
Dakwaan :
--------Bahwa Terdakwa IKE MEI SANDRIA BINTI KHOMARI bersama-sama dengan saksi MUHAMAD AGUNG SAPUTRA Als AGUNG Bin Alm. SUROTO (dalam berkas perkara terpisah) saksi ALI SUGIARTO Bin SLAMET (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MOCHAMAD ULUN NANJAH Als OGLO Bin MUJIONO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Pacuh, RT/RW 01/15, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa hewan ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa IKE MEI SANDRIA BINTI KHOMARI selanjutnya disebut terdakwa IKE tinggal dirumah Saksi HARNO yang beralamat di di Dusun Pacuh, RT/RW 01/15, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Terdakwa IKE sudah ikut tinggal dirumah SAKSI HARNO selama sekitar 5 (lima) bulan, karena terdakwa IKE mempunyai hubungan dengan ADI (anak ketiga Saksi HARNO), namun mereka belum resmi menikah.-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024 terdakwa Ike mempunyai niatan untuk menjual sapi milik Saksi HARNO guna membayar hutang terdakwa IKE. Selanjutnya terdakwa IKE menghubungi Saksi ALI SUGIARTO Bin SLAMET selanjutnya disebut saksi ALI untuk menanyakan apakah ada molang sapi (makelar sapi) untuk membeli sapi tersebut. Selanjutnya Saksi ALI memberikan nomor hp Saksi MUHAMAD AGUNG SAPUTRA Als AGUNG Bin Alm. SUROTO selanjutnya disebut saksi AGUNG agar terdakwa IKE bisa berkomunikasi. Kemudian terdakwa Ike menawarkan sapi milik saksi HARNO tersebut kepada Saksi AGUNG, dan Saksi AGUNG menjawab bahwa ada orang yang mau membelinya yaitu Saksi SUMANI. Lalu Saksi AGUNG memberikan nomor Saksi MOCHAMAD ULUN NANJAH Als OGLO Bin MUJIONO selanjutnya disebut saksi ULUN kepada terdakwa IKE karena rencananya calon pembeli sapi tersebut akan di antar oleh Saksi ULUN.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB Saksi ALI (penuntutan terpisah) menghubungi Saksi AGUNG via whatsapp dan mengatakan “bro info molang sapi” (bro info pembeli sapi). Saksi ALI menjawab “ora kenal bro ora tau dolanan sapi, jajal mengko menowo enek info tak kabari” (tidak kenal bro, tidak pernah mainan jual beli sapi, coba siapa tau nanti ada info aku kabari).
- Bahwa kemudian Saksi AGUNG bertanya kepada Saksi SUMANI (rekan kerja Saksi AGUNG di “dunia pelangi”) dengan mengatakan “mbah sek sido golek sapi? iki enek wong adol?” (mbah jadi cari sapi? ini ada orang jual). Selanjutnya dijawab oleh Saksi SUMANI “yo iseh golek, delok jenis karo regone sapi disek nek cocok gakpopo” (iya masih cari, dilihat jenis dan harga sapinya dahulu, kalau cocok tidak masalah). Setelah itu, Saksi AGUNG menghubungi Saksi ALI dengan menanyakan Sapi tersebut, lalu Saksi ALI mengirimkan foto dan video sapi kepada Saksi AGUNG berserta harga sapi yang ditawarkan sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah). Kemudian Saksi ALI memberikan nomor Handphone Terdakwa IKE kepada saksi AGUNG untuk mempermudah komunikasi.
- Bahwa selanjutnya terdakwa IKE menghubungi Saksi AGUNG menawarkan sapi tersebut. Saat itu, Saksi AGUNG menanyakan kejelasan sapi tersebut dengan mengatakan “kuwi ngko ruwet mburi ora?” (itu nanti dibelakang bermasalah atau tidak?) dan terdakwa IKE menjawab “ora ruwet mas. pokok makku ga eroh ae lek didol. kan mbahku ngerti kabeh keluargaku. cuma lek adol kon meneng–meneng ko makku. lek njimok kon meneng–meneng mas. dadi lek njumuk ngenteni omah sepi ga enek uwong. wis beres mas” (tidak ruwet mas. yang penting ibuku tidak tahu kalau dijual. kan mbahku sudah tau juga semua keluargaku. Cuma kalau dijual disuruh diam–diam dari ibuku. kalau ngambil disuruh diam – diam mas. jadi kalau ambil nunggu rumah sepi dan tidak ada orang. beres mas).
- Bahwa setelah itu pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 untuk memastikan ukuran sapi dan jenis sapi, maka Saksi AGUNG meminta tolong kepada Saksi ULUN untuk mengantarkan Saksi SUMANI melihat sapi tersebut dan membuat janji dengan terdakwa IKE. Selanjutnya Saksi ULUN baru dapat melihat sapi tersebut pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 4 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Saksi ULUN datang kerumah Saksi HARNO untuk mengecek kondisi sapi tersebut. Setelah di cek kondisi sapi Saksi ULUN, saksi SUMANI menyepakati untuk membeli sapi tersebut senilai Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) dan kemudian saksi ULUN mendatangi keberadaan saksi SUMANI untuk mengambil uang sebesar Rp. 11.100.000,- (sebelas juta seratus ribu rupiah) yang selanjutnya uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) tersebut menjadi biaya tambahan operasional untuk saksi ULUN atas jasanya mengecek sapi tersebut. Pada malam harinya, Saksi ULUN memberitahu terdakwa IKE bahwa pembeli sepakat membeli sapi tersebut dengan harga senilai Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah). Kemudian setelah bersepakat dengan terdakwa IKE, saksi ULUN segera menyiapkan kendaraan pick up yang akan digunakan pada besok paginya untuk mengambil sapi tersebut.
- Bahwa saat kejadian pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB Saksi AGUNG, Saksi ULUN, dan Saksi ALI bertemu dengan terdakwa IKE di warung krengsengan babi. Pada saat itu, terdakwa IKE sudah menyiapkan 2 (dua) botol minuman anggur merah. Selanjutnya Saksi AGUNG, Saksi ULUN, dan Saksi ALI serta terdakwa IKE meminum minuman anggur merah tersebut sampai habis 1 (satu) botol. Di warung tersebut, terdakwa Ike menceritakan kembali kepada Saksi AGUNG, Saksi ULUN, dan Saksi ALI bahwa terdakwa IKE hendak menjual sapi tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi LAMIRAH. Dan Kemudian terdakwa IKE berpesan kepada Saksi AGUNG, Saksi ULUN, dan Saksi ALI apabila ada orang yang bertanya saat sedang mengambil sapi, katakan “disuruh bu LAMIRAH ambil sapi”.
- Bahwa masih pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB meskipun ketiganya yaitu Saksi AGUNG, saksi ULUN dan saksi ALI tahu bahwa Ibu dari Terdakwa Ike (saksi LAMIRAH) tidak mengizinkan untuk mengambil sapi, ketiganya tetap menuju kerumah Sdr SAKSI HARNO di Dusun Pacuh, RT/RW 01/15 Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Setelah sampai di depan rumah tersebut kemudian Terdakwa IKE memberitahu dan memerintahkan Saksi AGUNG, Saksi ULUN, dan Saksi ALI untuk ke lokasi kandang sapi. Setelah itu, Saksi AGUNG bersama dengan Saksi ALI segera bergegas menuju ke kandang sapi sesuai intruksi dari terdakwa IKE. Sedangkan Saksi ULUN menunggu di dalam pick up bernomor polisi AG 8114 RD.
- Bahwa selanjutnya Saksi AGUNG dan saksi ALI mengambil seekor sapi dari kendang milik saksi HARNO tanpa sepengetahuan saksi HARNO maupun saksi LAMIRAH. Kemudian Saksi ALI dan Saksi AGUNG menaikkan sapi tersebut ke atas pick up bernomor polisi AG 8114 RD yang Saksi ULUN kendarai dan membawa sapi tersebut ke Saksi SUMANI.
- Bahwa kemudian Saksi AGUNG, Saksi ULUN, dan Saksi ALI meninggalkan lokasi rumah sdr SAKSI HARNO membawa sapi diatas Pickup bernomor polisi AG 8114 RD dan mengantarkan Sapi kerumah Saksi SUMANI.
- Bahwa setelah mengantar Sapi Saksi AGUNG, Saksi ULUN, dan Saksi ALI mereka pergi menuju rumah saksi AGUNG. Setiba dirumah Saksi AGUNG di Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar kemudian Saksi AGUNG menyerahkan uang sebesar Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) kepada terdakwa IKE dan terdakwa IKE membagikan hasil penjualan sapi tersebut kepada masing-masing saksi, yaitu :
- Saksi AGUNG sebesar Rp 350.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- Saksi ALI sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Saksi ULUN sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Biaya operasional sewa pick up tersebut diberikan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
Total 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa IKE mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan bersama-sama Saksi AGUNG, Saksi ALI dan Saksi ULUN diketahui oleh Saksi HARNO dan Saksi LAMIRAH serta terekam CCTV, kemudian terdakwa IKE menghubungi dan memerintahkan Saksi AGUNG untuk bersembunyi dan melarikan diri dan terdakwa IKE memberikan Saksi AGUNG, Saksi ULUN, dan Saksi ALI uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk melarikan diri namun Saksi AGUNG meminta untuk menambah uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehingga menjadi Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiga orang yaitu Saksi AGUNG, Saksi ALI dan Saksi ULUN
- Bahwa setelah itu, terdakwa IKE mengirim uang dengan cara transfer kepada saksi AGUNG sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) terlebih dahulu, kemudian uang tersebut saksi AGUNG bagikan kepada kedua rekannya sehingga bagiannya menjadi :
- Saksi AGUNG menerima Rp 400.000, (empat ratus ribu rupiah)
- Saksi ALI menerima sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah)
- Saksi ULUN menerima sebesar Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah)
- Dan kekurangannya sebesar Rp 600.000, (enam ratus ribu rupiah) dikirimkan oleh terdakwa IKE pada malam hari kepada akun Dana milik Saksi ULUN
-
-
-
-
- Bahwa sisa hasil penjualan sapi tersebut dimiliki dan dinikmati oleh terdakwa IKE.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi HARNO mengalami gangguan kejiwaan dan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-1 dan ke-4.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |