Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi Kepada Penggugat,
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 45.810.700 ( Empat puluh lima juta delapan ratus sepuluh ribu tujuh ratus rupiah) .Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka akan dilaksanakan eksekusi Hak Tanggungan terhadap obyek berupa : sebidang tanah sawah dengan No Sertifikat 509 luas 1.100 m2 atas nama Agus siswanto dengan surat ukur nomor 00041/Sumber/2018 tanggal 22 Januari 2018 yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kabupaten Blitar pada tanggal 13 Maret 2019 terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Blitar Kecamatan Sanankulon Desa Sumber. Dan hasil penjualan eksekusi Jaminan akan digunakan untuk pembayaran pelunasan pinjaman Tergugat kepada Penggugat.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
|