Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505056812820002 yang semula tertulis: ERNAWATI SULIAH, lahir di Blitar pada tanggal 28 Desember 1982 dirubah menjadi: SULIAH, lahir di Blitar pada tanggal 28 Maret 1983 ;
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada KK Nomor: 3505050909060279 yang semula tertulis: ERNAWATI SULIAH, lahir di Blitar pada tanggal 28 Desember 1982 dirubah menjadi: SULIAH, lahir di Blitar pada tanggal 28 Maret 1983 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |