Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0604/Cab.Blt/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 14.912.898,- (empat belas juta sembilan ratus dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 1.996.159,-(satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu seratus lima puluh sembilan rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 1.789.547 (satu juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 18.698.604,- (delapan belas juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 331 atas nama IMAM KHALIMI atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16 Desember 2005 nomor 00061/Ploso/2005, NIB : 12.29.62.04.01536, seluas 483 m2 dan terletak di : provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Selopuro, Desa Ploso. Yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |