Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2021/PN Blt IWAN KURNIAWAN.,S.H. HENI RIWANDONO Bin Alm MUSIMUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB.607/M.5.22/Euh.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN KURNIAWAN.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENI RIWANDONO Bin Alm MUSIMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
BahwaterdakwaHENI RIWANDONO Bin (alm) MUSIMUN padahariRabutanggal03 Pebruari 2021sekirapukul22.00 WIB atausetidak-tidaknyapadawaktu lain dalambulanPebruari 2021, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Lingk. Darungan Rt.002/04, Kel/Ds Babadan, Kec. Wlingi, Kab. Blitar atausetidak-tidaknyapadasuatutempatlain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeriBlitar, dengansengajamenawarkanataumemberikesempatanuntukpermainanjudidanmenjadikansebagaipencaharian, ataudengansengajaturutsertadalamsuatuperusahaanuntukituperbuatanmanadilakukanterdakwadengancarasebagaiberikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang sehari-hari sebagai buruh tapi juga bertindak sebagai pengecer/penerima titipan judi jenis Togel online didatangi oleh beberapa petugas kepolisian dari Polres Blitar antara lain saksi YUNI ERFADIANTO dan saksi NOVAN HENDRIK S yang sudah lama mengamati kegiatan terdakwa, pada saat itu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah HP untuk komunikasi dalam kegiatan judi online, 1 (satu) lembar kertas yang berisi tombokan togel beserta 1 (satu) buah bolpoin untuk mencatat nomor togel, 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI An. Terdakwa beserta ATMnya dan uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang dititip para penombok.  
- Adapun cara permainan judi jenis Togel tersebut dimana terdakwa sebagai pengecer/agen pertama kali adalah dengan mengakses dari HP milik terdakwa Website http: //www HM TOTO.com/. (agen Bandar togel Online terpercaya) dengan username :hokii123 dan password : heni123 dimana terdakwa kemudian mendaftarkan nomor rekening banknya dan memasukkan uang jaminan dahulu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui ATM dan setelah itu terdakwa memasukkan nomor-nomor togel dan besar tombokannya dari penombok yang menitip kepada terdakwa melalui WA/SMS atau yang datang langsung kerumah terdakwa dimana uang dan nomor yang dipesan direkap terlebih dahulu di sebuah lembaran kertas sebelum diupload ke Website tersebut. 
- Adapun Judi Online tersebut dibuka setiap hari dan tiap 1 (satu) putaran omset terdakwa sekira Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menerima keuntungan 30%(tiga puluh persen) dari omset tersebut sedang untuk sistem permainannya adalah untuk 2 (dua) angka yang tembus atau keluar mendapatkan bayaran 70 (tujuh puluh kali), untuk 3 (tiga) angka mendapatkan bayaran 350 (tigaratus lima puluh kali) sedangkan untuk 4 (empat) angka mendapatkan bayaran 2500 (dua ribu lima ratus) kali dimana untuk pembayaran yang tembus angkanya tersebut Admin Website akan mengirimkan uang ke nomor rekening terdakwa, sementara untuk yang tidak tembus angkanya maka uang dari penombok tidak bisa kembali atau hangus.
- Bahwa terdakwa HENI RIWANDONO Bin (alm) MUSIMUN untuk mengadakan  permainan judi jenis Togel  tersebut dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo UURI No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.   
Pihak Dipublikasikan Ya