Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2022/PN Blt LILIK PUJIATI, SH DANDI LINTANG INZAGI Alias DANDI Bin MUH SUJAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan TAR*221/M.5.22/Eoh.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI LINTANG INZAGI Alias DANDI Bin MUH SUJAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DANDI LINTANG INZAGI Alias DANDI Bin MUH SUJAI , pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti lagi sekira bulan Desember 2021 dan pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira pkl 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Desember 2021 dan bulan Maret 2022 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 dan 2022 bertempat di rumah saksi Zakaria Alias  Haji Joko Jln Mahakam Rt 01 Rw 03 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ,,atau ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak dimiliki dengan cara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang berupa 1 ( satu) buah Hp merk Vivo Y20s warna hitam dan uang sebesar Rp 400.000 ( empat ratus ribu rupiah) milik saksi Zakaria alias Haji Joko  atau barang tersebut baik seluruhnya maupun sebagian adalah kepunyaan orang lain selainTerdakwa, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
----Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut ketika saksi Zakaria alias Haji Joko menuju ke masjid depan dengan maksud untuk melaksanakan Sholat dhuhur berjamah , sekira pkl 12.15 wib saksi pulang kerumah dan ketika berada didepan rumah saksi ditemui oleh Sdr Mahfud yang berada diteras rumahnya ketika itu Sdr Mahfud bertanya kepada saksi Zakaria apakah ada orang yang bertamu kerumahnya dan dijawab oleh saksi Zakaria tidak ada , selanjutnya Sdr mahfud menceritakan bahwa ada seorang laki-laki masuk kedalam rumah saksi Zakaria, melalui pintu rumah sebelah timur  ketika pemilik rumah sedang melaksanakan sholat dhuhur, mendengar hal itu lalu saksi Zakaria bersama dengan Sdr Mahfud melihat rekaman CCTV yang berada dirumahnya setelah melihat rekaman CCTV tersebut ternyata adalah Dandi Lintang Inzagi alias Dandi yang pada saat itu saksi Zakaria telah kehilangan uang sebesar Rp 400.000 ( empat ratus ribu rupuah) yang diatruh dibawah kasur didalam kamar miliknya .
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kejadian ke Polsek Sukorejo setelah dilakukan penangkapan dan diintrogasi bahwa terdakwa telah mengambil uang dirumah saksi Zakaria ketika rumah dalam kedaan sepi dengan cara masuk kedalam rumah melalui pintu sebelah timur dan langsung mencari

cari barang berharga menemukan uang sebesar Rp 400.000 ( empat ratus ribu rupiah) dan uang hasil curian tersebut terdakwa gunakan untuk bersenang senang ,  bahwa selain itu terdakwa juga melakukan pencurian 1 buah Hp merk Vivo Y20 s warna hitam yang ditaruh  didalam kamar milik saksi Zakaria yang diberikan kepada cucunya Sdr Lila Zakiya Rinanda , setelah berhasil mengambil 1 buah hp merk Vivo Y 20 s warna hitam tersebut lalu terdakwa jual  melalui aplikasi facebook dan laku seharga Rp 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) .
Akibatnya saksi  Zakaria  menderita kerugian kurang lebih Rp 3.400.000 ( tiga juta empat ratus ribu rupiah) . Bahwa selain barang barang yang hilang berupa uang dan Hp merk Vivo Y 20 S warna hitam milik saksi Zakaria tersebut terdakwa juga pernah melakukan perbuatan pencurian beruang kali dirumah saksi Zakaria .
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP-------


                                Blitar, 20  Mei  2022.
                          JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                        LILIK PUJIATI , SH
                 JAKSA MADYA  NIP. 19741222 199803 2001.

 

Pihak Dipublikasikan Ya