Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Para Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6414/D/VI/TAHUN 2004 nama Pemohon I yang semula tertulis: FATKURROHMAN dirubah/dibetulkan menjadi: FATKUR ROHMAN;
-Merubah/membetulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505152308790002 identitas Pemohon I yang semula tertulis: FATKUR ROHMAN, lahir di Blitar pada tanggal 23 Agustus 1979 dirubah/dibetulkan menjadi: FATKUR ROHMAN, lahir di Blitar pada tanggal 23 Agustus 1972;
-Merubah/membetulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505157011830004 nama Pemohon II yang semula tertulis: BAITUL ROHMAWATI MAYASARI dirubah/dibetulkan menjadi: BAITUR ROHMAWATI MAYASARI;
-Merubah/membetulkan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505151906061670 identitas Pemohon I yang semula tertulis: FATKUR ROHMAN, lahir di Blitar pada tanggal 23 Agustus 1979 dirubah/dibetulkan menjadi: FATKUR ROHMAN, lahir di Blitar pada tanggal 23 Agustus 1972 dan nama Pemohon II yang semula tertulis: BAITUL ROHMAWATI MAYASARI dirubah/dibetulkan menjadi: BAITUR ROHMAWATI MAYASARI;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon. |