Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2017/PN Blt TRIYONO.SH 1.MOHAMAD JOKO ARI WIDODO Bin SUGIONO
2.MUJIONO Als PAINO Bin TUMIJAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2017/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B129/0.5.22/EPP.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1TRIYONO.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD JOKO ARI WIDODO Bin SUGIONO[Penahanan]
2MUJIONO Als PAINO Bin TUMIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa 1. MOHAMAD JOKO ARI WIDODO Bin SUGIONO 2. MUJIONO Als  PAINO Bin  TUMIJAN  pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pkl. 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2015, bertempat di  rumah saksi SUKITO  Ds. Sragi Kec. Talun Kab. Blitar atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah  mengambil sesuatu barang berupa rokok berbagai macam merek seperti rokok Surya 16, Surya 12, Apache, Talijagad, Marlboro, Black Mild, dll,  satu buah tas di dalamnya berisi uang sekitar Rp. 3.000.000,-, satu buah dompet berisi uang Rp. 1.000.000,-, Sim C, Sim A, KTP An. SUKITO dan An. HARIYATI, STNK asli mobil Xenia, serta 3 (tiga) buah HP merek Nokia,  yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain milik saksi  SUKITO dan isterinya saksi HARIYATI, dengan maksud untuk memliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih dan mereka Terdakwa masuk ketempat kejahatan atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ,  dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei  2016 malam hari para Terdakwa ( Tdw.   MOHAMAD JOKO ARI WIDODO Bin SUGIONO dan Tdw. MUJIONO Als  PAINO Bin  TUMIJAN ) sedang cangkrukan di rumah Tdw. MUJIONO Als PAINO Dsn/Ds. Sragi Rt.02 Rw.II Kec. Talun Kab.Blitar. Kemudian sekira  pkl. 00.00 WIB (Pkl. 12 malam) para Terdakwa berangkat dari Dsn/Ds. Sragi Rt.02 Rw.II Kec. Talun Kab.Blitar dengan berboncengan sepeda motor Honda Vario  warna putih nopol tidak ingat, milik Sdr. SUPRIONO Als BONGKENG (saksi) menuju ke tempat sasaran rumah yang bisa diambil barangnya yaitu di rumah saksi SUKITO Ds. Sragi Rt.03 Rw.02 Kec. Talun, Blitar. Sekira pkl. 01.20 WIB para Terdakwa tiba di rumah saksi SUKITO (saksi korban) dan setelah memarkir sepeda motor lalu para Terdakwa berjalan menuju ke belakang rumah dan selanjutnya langsung membuka paksa jendela dapur rumah dengan cara dicongkel dengan menggunakan obeng besar. Setelah jendela terbuka para Terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung menuju ke dalam toko yang letaknya gabung jadi satu dengan rumah, dan kemudian para Terdakwa langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam toko berupa rokok berbagai macam merek seperti Surya 16, Surya 12, Apache, Talijagad, Marlboro, Black Mild, dll, tas di dalamnya berisi uang Rp. 3.000.000,-, dompet di dalamnya berisi uang Rp. 1.000.000,-, Sim C, A, KTP an. SUKITO dan  an. HARIYATI (isteri SUKITO), dan STNK asli mobil Xenia,  serta 3 (tiga) buah HP merek Nokia, dimana semua barang-barang tersebut dimasukkan kedalam tas besar yang didapat di tempat tersebut, dan selanjutnya para Terdakwa pergi meninggalkan tempat (rumah) saksi Sukito. Untuk selanjutnya barang-barang hasil curian berupa rokok berbagai macam merek sebagian dijual dan sebagian digunakan (dirokok) sendiri secara bersama-sama oleh mereka berdua, 3 (tiga) buah HP, yang 1 (satu) buah HP merek Nokia warna merah dan beberapa press rokok diberikan kepada saksi SUPRIONO als BONGKENG, dan uang tunai hasil curian  serta uang hasil penjualan rokok curian oleh Tdw.  MUJIONO Als PAINO diberikan kepada Tdw. MOH. JOKO ARIWIDODO sebesar Rp. 500.000,- yang mana uang tersebut telah habis mereka gunakan untuk bersenang-senang di  Cafe Grand Mensen, sedangkan uang selebihnya dibawa oleh Tdw. MUJIONO Als PAINO. ----------------------------------------              

           Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya