Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/Pid.B/2017/PN Blt | TRIYONO.SH | 1.MOHAMAD JOKO ARI WIDODO Bin SUGIONO 2.MUJIONO Als PAINO Bin TUMIJAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Mar. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 108/Pid.B/2017/PN Blt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Mar. 2017 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B129/0.5.22/EPP.2/03/2017 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa 1. MOHAMAD JOKO ARI WIDODO Bin SUGIONO 2. MUJIONO Als PAINO Bin TUMIJAN pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pkl. 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2015, bertempat di rumah saksi SUKITO Ds. Sragi Kec. Talun Kab. Blitar atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang berupa rokok berbagai macam merek seperti rokok Surya 16, Surya 12, Apache, Talijagad, Marlboro, Black Mild, dll, satu buah tas di dalamnya berisi uang sekitar Rp. 3.000.000,-, satu buah dompet berisi uang Rp. 1.000.000,-, Sim C, Sim A, KTP An. SUKITO dan An. HARIYATI, STNK asli mobil Xenia, serta 3 (tiga) buah HP merek Nokia, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain milik saksi SUKITO dan isterinya saksi HARIYATI, dengan maksud untuk memliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih dan mereka Terdakwa masuk ketempat kejahatan atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |