Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan NAMA Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 3505-LT-06022025-0006 yang semula tertulis : KUSWANTA dirubah/dibetulkan menjadi KUSWANTO ;
-Merubah/membetulkan NAMA Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505100107630242 yang semula tertulis: KUSWANTA dirubah/dibetulkan menjadi KUSWANTO ;
-Merubah/membetulkan NAMA Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505100210060181 yang semula tertulis: KUSWANTA dirubah/dibetulkan menjadi KUSWANTO;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan NAMA tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon |