Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan pemotongan keterlanjuran pembayaran manfaat pensiun duda yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan notas 04001128300 sebesar Rp. 148.621.300,- dan memotongkan manfaat pensiun Penggugat dengan notas 04001465400 sebesar Rp. 550.000,- setiap bulan dipotong mulai bulan November 2020 adalah perbuatan melawan hukum;
3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan pemotongan keterlanjuran pembayaran manfaat pensiun duda yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan notas 04001128300 sebesar Rp. 148.621.300,- dan memotongkan manfaat pensiun Penggugat dengan notas 04001465400 sebesar Rp. 550.000,- setiap bulan dipotong mulai bulan November 2020;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |