Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2021/PN Blt ANDRY RONIE 1.PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Blitar
2.PT. TASPEN (Persero) KC Kediri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 07 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRY RONIE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Blitar
2PT. TASPEN (Persero) KC Kediri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan pemotongan keterlanjuran pembayaran manfaat pensiun duda yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan notas 04001128300 sebesar Rp. 148.621.300,- dan memotongkan manfaat pensiun Penggugat dengan notas 04001465400 sebesar Rp. 550.000,- setiap bulan dipotong mulai bulan November 2020 adalah perbuatan melawan hukum;
3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan pemotongan keterlanjuran pembayaran manfaat pensiun duda yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan notas 04001128300 sebesar Rp. 148.621.300,- dan memotongkan manfaat pensiun Penggugat dengan notas 04001465400 sebesar Rp. 550.000,- setiap bulan dipotong mulai bulan November 2020;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak