Petitum |
1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PARA PENGGUGAT, PARA TERGUGAT dan anak keturunan KASAN MUDJARI dan DARIKEM sebagaimana posita gugatan adalah ahli waris yang sah dari pasangan suami isteri KASAN MUDJARI dan DARIKEM;
3.Menyatakan harta peninggalan KASAN MUDJARI dan DARIKEM sebagaimana posita angka 8.1 dan 8.2.2, merupakan warisan terbuka yang belum dibagi waris;
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa dalam perkara ini, sebagaimana posita angka 8.1 dan 8.2.2;
5.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menempati obyek sengketa, untuk mengosongkan tanah darat harta peninggalan KASAN MUDJARI dan DARIKEM, sebagaimana posita angka 8.1 dan 8.2.2, dari semua harta kekayaan maupun keluarganya, selanjutnya menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT untuk dibagi waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara sukarela dan jika tidak bersedia melaksanakannya akan dilakukan eksekusi paksa atas putusan ini, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan TNI - POLRI;
6.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini: |