Dakwaan |
KESATU
Bahwa Ia terdakwa SULIS WANDI ALIAS PENTET BIN EKHSAN, pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2016, bertempat di Dusun Mbaran RT.02/ 02 Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, atau setidak-tidaknya ditempat lain menurut ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri BLITAR, secara tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Golongan I berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) sebanyak 1 (satu) poket/klip plastik seberat 0,62 gram (berat kotor) dan 1 (satu) poket seberat 0,18 gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya petugas dari SATRESKOBA POLRES BLITAR yaitu saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN dan AJI DHARMA P. mendapatkan informasi perihal kepemilikan dan/atau transaksi narkotika selanjutnya para saksi tersebut melakukan penangkapan terhadap SDR. CHOIRUL IMRON ALIAS PAIJO BIN SAUDI (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) dimana setelah penggeledahan, ditemukan 2 (dua) poket dalam clip plastic berisi sediaan Narkotika berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat masing-masing 1 (satu) poket/klip plastik seberat 0,62 gram dan 1 (satu) poket seberat 0,18 gram, 4 (empat) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah Handphone merk SONY warna putih yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri dari Terdakwa dimana Terdakwa saat itu mengakui mendapatkannya dari Terdakwa SULISWANDI ALIAS PENTET BIN EKHSAN, selanjutnya saksi petugas melakukan penangkapan atas diri Terdakwa di rumah yang berada di Dusun Mbaran RT.02/ 02 Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung dan pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan:
- 1 (satu) buah timbangan
- 1(satu) buah alat bong terdapat sedotan dan pipet kaca
- 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG warna Biru
- 1 (satu) buah korek api
- 1 (satu) buah sedotan plastik
- 1 (satu) buah alat kompor untuk menghisap narkotika jenis sabu-sabu
- 1 (satu) kantong plastik klip transparan
- 1 (satu) tutup botol warna kuning yang terdapat lubang dan sedotan plastik
- 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet plastik
- Bahwa sebelumnya Terdakwa telah melakukan transaksi / juaal-beli sediaan Narkotika berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) atas permintaan atau pesanan dari CHOIRUL IMRON ALIAS PAIJO BIN SAUDI (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) dimana pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2016 sekira jam 16.00 WIB, CHOIRUL IMRON ALIAS PAIJO BIN SAUDI (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) via telepon di handphone Terdakwa menyuruh Terdakwa untuk mencarikan/ membelikan sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram, selanjutnya Terdakwa menghubungi ROBERT untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) gram, dengan harga sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa menunggu SDR. CHOIRUL IMRON ALIAS PAIJO BIN SAUDI (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) di rumah yang berada di Dusun Mbaran RT/RW.: 02/02 Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung dan sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menyerahkan barang sediaan Narkotika jenis sabu-sabu kepada SDR. CHOIRUL IMRON ALIAS PAIJO BIN SAUDI (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) dan sdr. SDR. CHOIRUL IMRON ALIAS PAIJO BIN SAUDI (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) menyerahkan uang Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) sebagai bagian pembayaran yang sisanya hendak dilunasi menyusul. Namun belum sempat menerima sisa pembayaran pembelian sediaan Narkotika berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu), Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas dari POLRES BLITAR berikut barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh petugas POLRES BLITAR untuk diproses menurut hukum.
- Bahwa Terdakwa selama ini telah membeli sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu kepada SDR.ROBERT yang telah dikenal oleh Terdakwaa selama 3 (tiga) bulan dimana Terdakwa membeli sediaan Narkotika jenis shabu sekira awal Mei 2016, jam 18.30 WIB yang bertempat di pinggir jalan di daerah Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar seharga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan transaksi kedua pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekira jam 17.00 WIB yang dilakukan di di pinggir jalan di daerah Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar sebanyak 1 (satu) pocket seharga Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 6437/NNF/2016 tanggal 18 Juli 2016, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang disisihkan dengan berat 0,017 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia terdakwa SULIS WANDI ALIAS PENTET BIN EKHSAN, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Pertama, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina atau shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket/klip plastik seberat 0,62 gram (berat kotor) dan 1 (satu) poket seberat 0,18 gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya petugas dari SATRESKOBA POLRES BLITAR yaitu saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN dan AJI DHARMA P. mendapatkan informasi perihal kepemilikan dan/atau transaksi narkotika selanjutnya para saksi tersebut melakukan penangkapan terhadap SDR. CHOIRUL IMRON ALIAS PAIJO BIN SAUDI (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) dimana setelah penggeledahan, ditemukan 2 (dua) poket dalam clip plastic berisi sediaan Narkotika berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat masing-masing 1 (satu) poket/klip plastik seberat 0,62 gram dan 1 (satu) poket seberat 0,18 gram, 4 (empat) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah Handphone merk SONY warna putih yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri dari Terdakwa dimana Terdakwa saat itu mengakui mendapatkannya dari Terdakwa SULISWANDI ALIAS PENTET BIN EKHSAN, selanjutnya saksi petugas melakukan penangkapan atas diri Terdakwa di rumah yang berada di Dusun Mbaran RT.02/ 02 Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung dan pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan:
- 1 (satu) buah timbangan
- 1(satu) buah alat bong terdapat sedotan dan pipet kaca
- 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG warna Biru
- 1 (satu) buah korek api
- 1 (satu) buah sedotan plastik
- 1 (satu) buah alat kompor untuk menghisap narkotika jenis sabu-sabu
- 1 (satu) kantong plastik klip transparan
- 1 (satu) tutup botol warna kuning yang terdapat lubang dan sedotan plastik
- 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet plastik
- Bahwa sebelumnya Terdakwa telah melakukan transaksi / juaal-beli sediaan Narkotika berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) atas permintaan atau pesanan dari CHOIRUL IMRON ALIAS PAIJO BIN SAUDI (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) dimana pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2016 sekira jam 16.00 WIB, CHOIRUL IMRON ALIAS PAIJO BIN SAUDI (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) via telepon di handphone Terdakwa menyuruh Terdakwa untuk mencarikan/ membelikan sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram, selanjutnya Terdakwa menghubungi ROBERT untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) gram, dengan harga sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa menunggu SDR. CHOIRUL IMRON ALIAS PAIJO BIN SAUDI (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) di rumah yang berada di Dusun Mbaran RT/RW.: 02/02 Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung dan sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menyerahkan barang sediaan Narkotika jenis sabu-sabu kepada SDR. CHOIRUL IMRON ALIAS PAIJO BIN SAUDI (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) dan sdr. SDR. CHOIRUL IMRON ALIAS PAIJO BIN SAUDI (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) menyerahkan uang Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) sebagai bagian pembayaran yang sisanya hendak dilunasi menyusul. Namun belum sempat menerima sisa pembayaran pembelian sediaan Narkotika berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu), Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas dari POLRES BLITAR berikut barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh petugas POLRES BLITAR untuk diproses menurut hukum.
- Bahwa Terdakwa selama ini telah membeli sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu kepada SDR.ROBERT yang telah dikenal oleh Terdakwaa selama 3 (tiga) bulan dimana Terdakwa membeli sediaan Narkotika jenis shabu sekira awal Mei 2016, jam 18.30 WIB yang bertempat di pinggir jalan di daerah Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar seharga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan transaksi kedua pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekira jam 17.00 WIB yang dilakukan di di pinggir jalan di daerah Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar sebanyak 1 (satu) pocket seharga Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 6437/NNF/2016 tanggal 18 Juli 2016, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang disisihkan dengan berat 0,017 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KETIGA
Bahwa Ia terdakwa SULIS WANDI ALIAS PENTET BIN EKHSAN, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam bentuk Bukan Tanaman berupa sediaan Narkotika Golongan I bebentuk kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu-shabu), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
- Bahwa pada awalnya petugas dari SATRESKOBA POLRES BLITAR yaitu saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN dan AJI DHARMA P. mendapatkan informasi perihal kepemilikan dan/atau transaksi narkotika selanjutnya para saksi tersebut melakukan penangkapan terhadap SDR. CHOIRUL IMRON ALIAS PAIJO BIN SAUDI (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) dimana setelah penggeledahan, ditemukan 2 (dua) poket dalam clip plastic berisi sediaan Narkotika berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat masing-masing 1 (satu) poket/klip plastik seberat 0,62 gram dan 1 (satu) poket seberat 0,18 gram, 4 (empat) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah Handphone merk SONY warna putih yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri dari Terdakwa dimana Terdakwa saat itu mengakui mendapatkannya dari Terdakwa SULISWANDI ALIAS PENTET BIN EKHSAN, selanjutnya saksi petugas melakukan penangkapan atas diri Terdakwa di rumah yang berada di Dusun Mbaran RT.02/ 02 Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung dan pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan:
- 1 (satu) buah timbangan
- 1(satu) buah alat bong terdapat sedotan dan pipet kaca
- 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG warna Biru
- 1 (satu) buah korek api
- 1 (satu) buah sedotan plastik
- 1 (satu) buah alat kompor untuk menghisap narkotika jenis sabu-sabu
- 1 (satu) kantong plastik klip transparan
- 1 (satu) tutup botol warna kuning yang terdapat lubang dan sedotan plastik
- 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet plastik.
- Bahwa selama ini, Terdakwa bersedia memenuhi pesanan berupa sediaan Narkotika Gol.I jenis shabu-shabu, karena Terdakwa turut mempergunakan Narkotika tersebut bagi dirinya sendiri sebagaimana surat Rekomendasi tanggal 01 April 2016 No.: REKOM/28/V/TAT/Rh.00/2016/BNNK-BLT tentang Hasil Pelaksanaan Asesmen Dalam Proses Hukum yang didasarkan atas hasil test Urine tanggal 13 Juni 2016 dengan hasil Positif (+) Amfetamine.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 6437/NNF/2016 tanggal 18 Juli 2016, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang disisihkan dengan berat 0,017 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |