Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2016/PN Blt | Rr.Sri Hermiatiningsih SH | EDY SLAMET Als. BAMBUNG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Feb. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Feb. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 64/B/02/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------------- Bahwa ia terdakwa EDY SLAMET ALIAS BAMBUNG bersama – sama YUDHA ALIAS BABI dan TEGAR ALIAS WAWAN (diajukan dalam BAP lain), baik bertindak secara sendiri – sendiri maupun secara bersekutu, pada hari Jum’at tanggal 04 Desember 2015 sekira pukul 21.00 Wib, atau sekitar waktu itu setidak – tidaknya di suatu dalam bulan Desember 2015, bertempat di jalan Raya Sawah Desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Hitam Putih No.Pol.AG-6141-RAW, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian atau jika tertangkap tangan ( terpergok ) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, barang dan uang tersebut seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi AGUS SLAMET RIYADI dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------- - Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa dan YUDHA ALIAS BABI berada di rumah TEGAR ALIAS WAWAN, kemudian YUDHA ALIAS BABI mengajak keluar, selanjutnya terdakwa, YUDHA ALIAS BABI dan TEGAR ALIAS WAWAN keluar dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa berboncengan tiga, dan pada saat ditengah perjalanan YUDHA ALIAS BABI mengajak untuk melakukan pencurian dengan mengatakan “Ayo golek motor neng kono sing bulak an ombo” dan dengan ajakkan tersebut terdakwa dan TEGAR ALIAS WAWAN menyetujuinya, kemudian terdakwa, YUDHA ALIAS BABI dan TEGAR ALIAS WAWAN menuju ke Desa Ngaglik untuk mencari sasaran, selanjutnya pada saat melintas di Jalan Raya Tengah Sawah terdakwa, YUDHA ALIAS BABI dan TEGAR ALIAS WAWAN melihat ada kendaraan yang dikendarai oleh saksi AGUS SLAMET RIYADI sedang berhenti lalu terdakwa, YUDHA ALIAS BABI dan TEGAR ALIAS WAWAN mendekati saksi AGUS SLAMET RIYADI, setelah dekat terdakwa, YUDHA ALIAS BABI dan TEGAR ALIAS WAWAN turun dari sepeda motor, kemudian YUDHA ALIAS BABI dengan membawa parang mendekati saksi AGUS SLAMET RIYADI, selanjutnya TEGAR ALIAS WAWAN dengan menggunakan kayu memukul saksi AGUS SLAMET RIYADI mengenai kepalanya, setelah TEGAR ALIAS memukul saksi AGUS SLAMET RIYADI ganti terdakwa dengan menggunakan kayu memukul saksi AGUS SLAMET RIYADI sebanyak 2 (dua) kali hingga saksi AGUS SLAMT RIYADI terjatuh, kemudian saksi AGUS SLAMET RIYADI dipukul lagi oleh TEGAR ALIAS WAWAN dengan menggunakan tangan kanannya kearah muka saksi AGUS SLAMET RIYADI berkali - kali, setelah saksi AGUS SLAMET RIYADI dipukul berkali – kali lalu saksi AGUS SLAMET RIYADI melarikan diri, selanjutnya setelah saksi AGUS SLAMET RIYADI melarikan diri kendaraannya di bawa atau diambil oleh YUDHA ALIAS BABI dan tidak dikembalikan kepada saksi AGUS SLAMET RIYADI. - Akibat perbuatan terdakwa saksi AGUS SLAMET RIYADI mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000.- ( enam belas juta rupiah ). -------------------------------------------------------------------
----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP .----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |